Bangkalan sangat dikenal sebagai kota zikir dan Shalawat, Tokoh masyarakat dan tokoh agama Bangkalan harus bersatu mengawal dan mengungkap kasus pelecehan seksual mencoreng nama baik dunia Pendidikan di pondok pesantren di Madura atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren Nurul karomah, Desa Paterongan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Pelaku pelecehan tak lain anak dari pengasuh pondok pesantren di Galis Lora inisial UF telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati nya bahkan ada yang hamil tapi digugurkan.
Salah satu korban demi mendapatkan keadilan Hukum korban melaporkan ke Polda Jawa Timur Pada tanggal 1/12/2025. Pada akhirnya satu persatu korban lainnya bermunculan dan buka suara pernah mengalami perbuatan yang keji dalam aksinya yang dilakukan lora UF saat melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Hal ini menjadi Viral di medsos baik di facebook, tiktok,dll. "Modus pelecehan seksual awalnya santriwati disuruh buat teh, lalu disuruh memijat diwaktu malam disuruh antarkan ke kamarnya, dan berakhir dilecehkan dan dirudal secara paksa oleh pelaku.atas kejadian ini membuat warganet muak terhadap perilaku lora UF yang berprilaku seperti Hewan."tuturnya di unggahan Facebook 3 Des 2025.
Khofifah,pengurus Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) menyatakan" kasus ini bukan kasus sepele sebagai rumor biasa, ini harus ada keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) demi "Keselamatan dan perlindungan anak terhadap santriwati di lembaga pendidikan agama, Hukum harus di tegakan yang harus diprioritaskan," siapa pun orangnya pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku. ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap APH dan lembaga pendidikan berbasis pesantren
" Kami tidak ingin ada stigma negatif kepada lembaga pesantren.namun jika ada pelanggaran, maka keadilan harus ditegakkan. Santriwati adalah pelajar yang harus dilindungi, bukan disakiti,"
Saya menegaskan bahwa dibutuhkan komitmen semua pihak mulai dari masyarakat, lembaga pendidikan, hingga APH untuk memastikan proses hukum ini berjalan transparan dan berkeadilan, tanpa tekanan dan tanpa diskriminasi.Ucapnya.
Keluarga korban meminta terhadap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Nanang Avianto M.Si instruksikan terhadap anak buahnya khususnya Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono dan Kapolsek Galis menangkap pelaku pelecehan seksual Lora Umar Faruk ,demi nama baik penegakan Hukum di Kabupaten Bangkalan, lantaran saya membuat laporan di Polda Jawa Timur agar proses Hukum berjalan Sesuai harapan para korban dan pelaku cepat ditangkap dan diproses sesuai dengan undang- undang berlaku ucapnya
Atas perbuatan Pelaku layak dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana pencabulan yang menimbulkan korban lebih dari seorang, hukumannya harus ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Agar tidak terjadi makan korban lainnya maka di perlukan Hukum Kebiri diatur dalam Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Red)
























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Warga Meminta Kapolda Jatim Perintahkan Anak buahnya Menangkap Dugaan Pelaku Pencabulan Santriwati Di Galis