Koran Jaya Pos adalah Media berskala Nasional dengan Lingkup seluruh Wilayah Indonesia. Dalam menjalankan fungsi Jurnalistik dan Investigasi serta memperluas jangkauan dalam rangka mencari, mengumpulkan Informasi, media Koran Jaya Pos dapat membuka cabang atau menempatkan Sekretariat Redaksi dan atau membuat Kantor Biro/ Perwakilan pada setiap daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan di Seluruh Wilayah Indonesia.
Dalam Hal membuka pendaftaran cabang atau menempatkan Sekretariat Redaksi dan atau pendaftaran Kantor Biro/ Perwakilan pada setiap daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan, perlu dibuat suatu Addendum berupa Syarat dan ketentuan mencakup:
Ruang Lingkup Pendaftaran
Ruang Lingkup Pendaftaran dapat dilakukan pada menu Registrasi pada halaman utama media Koran Jaya Pos pada sub menu
Sekretariat Redaksi
Kantor Biro/ Perwakilan
Sub Biro/ Wilayah
Kontributor/ Wartawan
Persyaratan Pendaftaran
Untuk Mendaftar Sekretariat Redaksi disetiap Propinsi:
Memiliki ruangan/ kantor yang memadai beserta fasilitas kantor berupa meja kursi dan Rak;
Memiliki minimal 1 Perangkat Komputer/ Laptop;
Memiliki anggota Minimal 1 Orang sebagai Pimpinan Harian Redaksi, 1 Orang Sekretaris, 1 Orang Editor, 1 Orang Anggota Biro di Wilayah Kabupaten/ Kota;
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c);
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna;
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima;
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c);
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f);
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).