Publik menilai sudah mencederai Demokrasi Hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isnaeni eks hakim PN di Surabaya yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh (KPK) terbukti menerima suap kemudian divonis 5 tahun penjara
Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan kabar itu. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, pihaknya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN.
Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya. Sehingga,belum diketahui dalam posisi jabatan apa kembali bekerja di PN Surabaya.
"Kami baru menerima SK-nya. Jadi yang bersangkutan belum masuk kantor.masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai," jelasnya.S Pujiono dikutip dari CNN Indonesia tgl 28/9/2025.
Kasus yang menjerat Itong KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2022 di Surabaya, terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Beberapa orang yang terjaring OTT yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
Penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong. Itong juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
Dia sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.
(AM)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Publik Menilai Sudah Mencederai Nilai Demokrasi Hukum,Mantan Hakim Ex Koruptor Diangkat Jadi ASN Di Surabaya