Sekda Tanah Bumbu diduga memilih bungkam tidak mau memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait aset Pemda Tanah Bumbu yang di simpan ditempat persembunyian oleh oknom Pemkab Tanah Bumbu
Hal ini terkesan mencoreng nama baik institusi pemerintahan Tanah Bumbu kembali menyita perhatian publik, Seorang jurnalis yang tengah menelusuri informasi mengenai dugaan penyimpangan aset daerah di Kabupaten Tanah Bumbu mengalami tindakan tidak menyenangkan saat menghubungi / Konfirmasi ke nomor WhatsApp diduga diblokir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati tgl 2/12/2025
Kejadian ini bermula ketika wartawan berusaha meminta tanggapan resmi terkait isu dugaan penggelapan mobil aset daerah yang saat ini sedang menjadi perhatian publik. Namun upaya tersebut gagal totol. Pesan yang semula terkirim dengan tanda satu centang berubah tak dapat lagi disampaikan, memunculkan dugaan bahwa kontak wartawan tersebut telah diblokir pihak Sekda.
Langkah ini sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan pemerhati kebijakan publik. Dalam prinsip keterbukaan informasi, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan klarifikasi apabila dimintai keterangan terkait hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Seharusnya sebagai pejabat publik lebih memilih responsip Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan alasan pasti dari dugaan pemblokiran tersebut. atau keputusan dari Sekda sengaja dilakukan, Karena itu, awak media tetap menjaga prinsip keberimbangan berita dengan terbuka ruang bagi pejabat yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi jangan ada yang dirugikan
Kasus Aset Daerah Masih Menjadi Sorotan dugaan penggelapan tiga unit mobil milik pemerintah daerah Tanah Bumbu tengah menjadi topik hangat di masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan aset dilakukan, serta bagaimana proses penanganannya ketika muncul dugaan penyimpangan.
Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi spekulasi liar yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, upaya mendapatkan konfirmasi dari pejabat yang berwenang menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan.
Hingga berita diterbitkan, wartawan belum memperoleh jawaban resmi dari Sekda Tanah Bumbu diantaranya :
1.Alasan dugaan pemblokiran kontak WhatsApp
2.tanggapan Sekda terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan aset daerah Pemkab Tanah Bumbu.
Redaksi tetap berkomitmen menyajikan informasi berimbang dan akan memuat klarifikasi dari pihak Sekda apabila tersedia.
Atas ketidak respon dari seorang Sekda Tanah Bumbu, membuat Jurnalis angkat bicara itu bukan hal yang baru terjadi, lantaran selama ini Sekda Diduga pilah pilih wartawan sebagai mitranya yang bisa diajak kerjasama yang bisa menutupi kekurangan instansi pemerintahan Tanah Bumbu, padahal Sangat jelas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses informasi secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka dan memberantas korupsi Ucapnya.
(Red)























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Sekda Tanah Bumbu Diduga Alergi terhadap Wartawan Dan Abaikan Undang Undang KIP