Aktivitas bunker minyak untuk kapal tugboat milik salah satu perusahaan tambang batu bara dilaporkan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bubon, Kabupaten Aceh Barat. Padahal, pelabuhan tersebut secara regulasi bukan merupakan pelabuhan umum, melainkan pelabuhan penyeberangan yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan transportasi penumpang dan kendaraan lintas laut.
Sumber internal menyebutkan, kegiatan bunker tersebut yang dilakukan oleh PT. Citra Bintang Familindo untuk Tugboat TB. Satia Samudra 07 tersebut diduga melibatkan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh serta Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Bubon, yang disinyalir menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelabuhan Bubon adalah pelabuhan penyeberangan, bukan pelabuhan umum. Jadi secara aturan, kegiatan bunker minyak untuk kapal selain kapal penyeberangan tidak dibenarkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (13/10/2025).
Selain itu, sejumlah alasan teknis dan administratif juga memperkuat pelarangan kegiatan tersebut. Di antaranya, arus laut di sekitar Pelabuhan Bubon dikenal cukup deras, sehingga berpotensi membahayakan kapal dan aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak di area tersebut.
“Kalau sampai terjadi insiden tumpahan atau kecelakaan laut, dampaknya bisa fatal dan viral di publik,” tambahnya.
Menurut informasi yang diterima, pihak PT. Messa Global Energy disebut-sebut juga diduga memaksa agar kegiatan bunker tetap dilakukan di Pelabuhan Bubon. Namun tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan pelayaran.
Selain persoalan izin, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Bubon, terkait tagihan bunker minyak yang dibebankan kepada pihak kapal tanpa dasar tarif resmi.
“Secara administrasi tidak ada dasar hukumnya. Kalau tetap dilaksanakan, bukan hanya melanggar kewenangan, tapi juga bisa membahayakan posisi Kepala UPTD maupun pejabat lain yang mengizinkan kegiatan itu,” kata sumber tersebut lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Meulaboh dan UPTD Pelabuhan Penyeberangan Bubon belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Kegiatan bunker minyak di pelabuhan penyeberangan dinilai berisiko tinggi, tidak hanya terhadap keselamatan pelayaran, tetapi juga terhadap integritas kebijakan pemerintah daerah, termasuk posisi pejabat yang mengeluarkan izin tanpa dasar hukum yang jelas.
(Red)























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Pelabuhan Penyeberangan Bubon Diduga Disalahgunakan untuk Kegiatan Bunker Minyak