MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Komdigi dan OJK Harap Memblokir Situs Direktur Utama PT BAT Diduga Gunakan Banyak Identitas, Sebagai Penipu Investasi

Komdigi dan OJK Harap Memblokir Situs Direktur Utama PT BAT Diduga Gunakan Banyak Identitas, Sebagai Penipu Investasi Komdigi dan OJK Harap Memblokir Situs Direktur Utama PT BAT Diduga Gunakan Banyak Identitas,Pelaku Penipuan Lintas Negar
KORANJAYAPOS.COM JAKARTA

Sosok misterius di balik nama PT BAT Instrumen Bank Internasional kembali jadi perhatian publik. Direktur utamanya diduga disebut menggunakan berbagai identitas berbeda, mulai dari Datuk Sulaiman, Dato Abdul Rahim Salim, hingga Achmad Nur Sulaiman.

Laporan publik dan jejak digital yang beredar luas menunjukkan bahwa pria dengan paspor Indonesia bernomor B3530121 ini diduga telah terlibat dalam skema dugaan penipuan investasi lintas Negara sejak tahun 2017, mulai dari Malaysia, Dubai, hingga Indonesia.

Nama ini kembali mencuat setelah akun Instagram publik figur Malaysia @afdlinshaukiofficial secara terbuka menuduhnya sebagai pelaku penipuan lintas Negara dan mengajak masyarakat internasional untuk membongkar jaringan keuangan gelap yang diduga dikendalikannya oleh beliau.

Desakan Blokir Situs Resmi PT BAT

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memblokir situs resmi perusahaan, www.batbank.co.id.Menurut Uchok, situs tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat karena menampilkan layanan perbankan dan keuangan tanpa izin resmi dari OJK maupun Bank Indonesia.

“Kalau situs itu masih aktif dan mengklaim diri sebagai Bank, sementara izinnya tidak ada, maka Komdigi dan OJK wajib turun tangan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini soal perlindungan rakyat dari praktik bodong berkedok internasional,” tegas Uchok.

Dugaan Pelanggaran Berat

Tim analisis hukum CBA menilai bahwa penggunaan kata ‘Bank’ tanpa izin serta promosi produk keuangan seperti SBLC, LC, dan Bank Guarantee dapat melanggar UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Selain itu, aktivitas digital yang mengandung klaim keuangan tanpa dasar hukum juga dapat dijerat melalui UU ITE dan UU OJK No. 21 Tahun 2011 terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Negara Harus Hadir, Jangan Tutup Mata

Publik kini menuntut langkah nyata dari OJK, Komdigi, dan Kepolisian RI untuk segera memverifikasi legalitas dan identitas pengurus PT BAT Instrumen Bank Internasional.

“Kasus ini tidak boleh berlarut. Negara harus hadir, jangan tutup mata. Jika benar beroperasi tanpa izin, maka penegakan hukum dan pemblokiran digital wajib dilakukan serentak,” ujar Uchok tegas.

Uchok juga menambahkan bahwa CBA tengah menyiapkan berkas resmi untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri, OJK, dan Bank Indonesia, guna mengusut dugaan pelanggaran hukum dan aktivitas perbankan ilegal oleh PT BAT Instrumen Bank Internasional.

 “Kami tidak ingin rakyat terus dijadikan korban oleh perusahaan yang berlindung di balik nama asing dan jargon internasional. Kami desak tindakan hukum tegas  bukan janji kosong,” tutup Uchok.

(Red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Komando Resor Militer (Korem) 082 Citra Panca Yudha Jaya dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.