Kapolres Grobogan dituding lamban menanggapi surat resmi yang diajukan oleh kuasa hukum Suwarno, yang meminta turunan BAP Tersangka Suwarno yang dugaan sebagai korban kriminalisasi dengan tuduhan pemerasan, hingga penyidik Satreskrim Polres Grobokan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Grobogan, dan Kejari Grobogan telah melimpahkannya ke Pengadilan dan sudah di jatuhi hukuman pidana penjara.
Selaku Kuasa hukum Suwanro, John L Sitomorang, S.H, M.H telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Grobogan, Polda Jateng AKBP Ike Yulianto Wicaksono untuk meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang sudah diterima bagian persuratan Polres Grobogan pada Tanggal, 9-10-2025, yang mana permintaan itu, menurutnya, adalah hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk keperluan pembelaan kliennya guna dipergunakan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami hanya meminta turunan BAP klien kami untuk kepentingan pembelaan dan PK. Ini hak tersangka yang dijamin undang-undang, bukan permintaan yang aneh. Tapi kenapa sampai hari ini belum juga direspons? Mau jadi apa negara ini kalau hak dasar warga saja diabaikan? Apakah semua ini hanya sekadar pencitraan?” ucap John L. Sitomorang dari Grobogan, by Whatsap kepada limitnews.net, Senin, (21/10/2025).
Menurut Advokat John L Situmorang SH ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah bahwa permintaan takedown berita oleh Jambol kepada Suwanto menjadi unsur pemerasan. Inilah yang katakan kriminalisasi terhadap Suwarno.
Kasus berawal dari pemberitaan media berjudul; “Benarkah CV. Riyutomo Group Lakukan Dugaan Penipuan ke Pembeli”, yang diunggah pada 11 Maret 2023.
Sehari setelah berita itu tayang (12 Maret 2023), Jambol mendatangi kantor KAANI tempat Suwarno bekerja dengan maksud meminta agar berita tersebut ditarik dari peredaran (kalau media cetak) tapi karena media online maka istilahnya disebut takedown.
Dalam pertemuan itu, Jambol juga menanyakan biaya yang harus disiapkan untuk “kopi-kopi”, istilah yang umum digunakan untuk uang pengganti biaya redaksional.
Kemudian pada 13 Maret 2023, Jambol menghubungi Suwarno untuk bertemu di sebuah lokasi yang disepakati. Saat itu, Jambol menyerahkan amplop berisi uang Rp3 juta. Namun tak lama setelahnya, datang sekelompok orang yang mengaku polisi dari Polres Grobogan dan langsung menangkap Suwarno dengan tuduhan pemerasan.
“Katanya tertangkap tangan. Tapi delik pemerasan itu delik aduan. Jadi kapan Jambol membuat laporan? Sebelum menyerahkan uang atau setelahnya? Kalau memang Jambol sendiri yang meminta berita ditakedown, di mana letak pemerasannya?” ucap Sitomorang penuh heran.
Dakwaan Berbeda, Fakta Dipertanyakan:
Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus itu. Salah satunya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru muncul nama lain sebagai korban, dengan dugaan kejadian pada tahun 2022 bukan 2023.
“Ini aneh, karena saat klien kami ditahan, ia bahkan belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ini jelas melanggar Pasal 52 KUHAP, yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun hakim,” tegasnya.
Menurut Sitomorang, ketidakjelasan prosedur penyidikan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus terhadap kliennya.“Kami meminta kasus ini menjadi atensi Kapolri. Kami minta Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengusut dugaan kriminalisasi ini,” ujarnya menghimbau.
(Red)
























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: Yang Diminta Tersangka, Jadi Apa Negara Ini