Kejaksaan Negeri Bangkalan resmi menetapkan Joko Supriyono ( JS) dan Djunaidi (DJ) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Dana (BUMD) Bangkalan.
Penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Bangkalan terhadap JS sebagai tersangka sudah benar sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari hasil penyelidikan intensif serta perlengkapan alat bukti yang cukup, JS ditetapkan Sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal dengan modus kerjasama penyertaan modal Dirut UD Mabruk dalam kegiatan pengadaan beras.JS secara kuat terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai PLT Dirut BUMD Bangkalan pada tahun 2019 yang menyebabkan kerugian Uang Negara mencapai Rp 1,35 M. dinyatakan bersalah dan ditahan dikantor tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan 10/6/2025
Sedangkan DJ menyandang status tersangka sejak Jumat (16/5). pengusaha asal Kecamatan Arosbaya tersebut hingga saat itu belum ditahan. DJ berperan sebagai pengembangan dari kasus penyertaan modal BUMD yang telah menyeret mantan pimpinan PT Sumber Daya lainnya.
Selanjutnya Kejari Bangkalan segera mengembangkan dan mengungkap 2 perusahaan lain yang terlibat pencairan dana BUMD yakni, CV Prima Jaya dan PT Tonduk Majeng Madura (TMM).dari Dana BUMD yang mengalir ke 2 badan usaha tersebut mencapai belasan miliar. Perinciannya, Rp15 miliar untuk PT TMM dan Rp 2.850.000.000 ke CV Prima Jaya.
Menurut Keterangan dari kasi Pidsus Kejaksaan Bangkalan Fakhri menyatakan bahwa "Tim penyidik telah mengumpul kan berdasarkan bukti bukti termasuk dokumen keuangan,dari hasil audit internal dan keterangan saksi-saksi kunci". Kami menemukan indikasi kuat dengan adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur, dan peran tersangka cukup sentral dalam mekanisme pengambilan keputusan,” ujar Fakhry. Selasa (10/06)
JS yang selama ini Sangat populer dan pernah berperan penting aktif menduduki jabatan strategis sebagai Inspektur Pemerintah Kabupaten Bangkalan; publik menilai prestasinya gagal total tercatat bahwa JS seorang yang sangat berani membela salah satu Kades dengan secara membabi buta untuk melindungi atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Glagga, tertuang dalam SK pengangkatan Perangkat Desa Glagga sebagai dinasti politik dibuat atas rekomendasi camat Arosbaya tgl 25/1/2020.
Perubahan SK dasarnya salinan surat rekomendasi Camat untuk membuat SK pengangkatan baru setelah viral di Media online. Akhirnya JS membantu merubah SK tersebut diterbit dibulan Desember 2023, dengan merubahnya data Perangkat Desa baru, JS diduga melindungi diri dari dinasti yang terjadi ditubuh Pemerintahan Desa Glagga yang telah viral saat itu dibeberapa media online, JS sengaja membantu mengganti Perangkat Desa Glagga dengan cara dibuat Plh sebanyak 1 orang, melakukan penggantian nama pada Perangkat Desa sebanyak 2 orang dan menghilangkan nama pada Perangkat Desa sebanyak 2 orang pada posisi staf Perangkat Desa, tindakan yang dilakukan JS bertentangan dengan Bab IV pasal 23 ayat 1 besarnya biaya pengangkatan perangkat desa dibebankan ke APBDes, padahal anggaran pengangkatan Perangkat APBDes anggaran 2023 tidak ada dana alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut dan melanggar aturan, sementara SK Baru dikeluarkan oleh JS diakhir tahun 2023 untuk menutup-nutupi dan melindungi Kades Glagga dari dugaan korupsinya.
Inilah sebuah kesalahan besar dan fatal serta berbahaya yang dilakukan JS saat menjabat sebagai Inspektur Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memberikan kebijakan tapi sangat bertentangan dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 dan Perda Kab Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Pasal 3 ayat 1 E.
Tertuang dalam SK Pengangkatan Perangkat Desa Glagga sebelum dirubah JS, terlihat jelas dinasti politik didalamnya.faktanya sesuai data SK tersebut tertulis dalam susunannya terdiri dari istri Kades, dan 3 orang anak kandung Kades dilengkapi 1 nama Anak Menantu Kades tertulis jelas dalam SK Struktur Perangkat Desa Glagga tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Kades Glagga H. Jakfar Amin:
Sesuai tertuang dalam Pasal 39 ayat :(1). Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial (2). Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dianggarkan dalam APBDes sejak awal tahun 2020 mereka telah menerima penghasilan penghasilan 2 juta lebih per bulan dikalikan 5 orang keluarga Kepala Desa selama 4 tahun,berapa kerugian uang Negara, semuanya menyalahi aturan dan batal demi Hukum, kalo kasus ini sampai diaudit maka Kerugian Negara sampai Miliaran Rupiah,
Diduga aliran uang Negara kepada Keluarga Kades telah tersusun terstruktur rapi semenjak H. Jakfar Amin menjabat sebagai PJ. kades Glagga beberapa tahun sebelumnya dan beberapa kegiatan lainnya yang bersumber dari Keuangan Negara.
Ini yang jelas jelas merugikan Keuangan Negara dan harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan harus mengembalikan hasil kerugian Uang Negara ke Kas Negara harus dilengkapi bukti surat pengembaliannya.
namun JS sangat lihai dengan segera mencari titik aman agar tidak tersentuh hukum, beliau rela milih mengundurkan diri (pensiun dini) terkesan jelas ada main mata dengan Kades Glagga, karena didalam pemanggilan Kades Glagga ke kantor JS tidak ada sangsi apapun bahkan mendapatkan pembelaan tampak jelas jelas hanya sekedar formalitas saja dan JS diduga dan terkesan melindungi korupsinya Kades saling mencari pembenaran diri, selanjutnya Jurnalis pernah diintimidasi ke kerumahnya masalah pemberitaan tersebut agar berhenti menjadi wartawan, sampai berita diturunkan Kades Glagga tidak tersentuh Hukum ibarat pisau tajam kebawah tumpul Keatas.
Warga berharap terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus atas dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan dan selanjutnya lakukan penyelidikan ulang lakukan Audit secara terbuka lantaran JS terlibat dalam manipulasi data APBDes Perangkat Desa Glagga untuk melindungi Kades Glagga dalam melakukan dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara miliaran Rupiah. Penegakan Hukum jangan ada tebang pilih siapapun orangnya kalo sudah jelas terbukti bersalah Hukum harus ditindak tegas usut tuntas secara terang benderang kalo selama ini Kejaksaan Negeri Bangkalan ada upaya penegakan Hukum demi keadilan di Republik ini , maka JS sudah ditangkap dari dulu ucap Warga tgl 21/6/2025.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Warga Meminta Kejaksaan Tinggi Jatim Turun Gunung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Bangkalan.