MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Jerat Hukum Maladministrasi Kelurahan Abaikan Warga Sangsi Berat Menanti Aparatur Negara

Jerat Hukum Maladministrasi Kelurahan Abaikan Warga Sangsi Berat Menanti Aparatur Negara Jerat Hukum Maladministrasi Kelurahan Abaikan Warga Sangsi Berat Menanti Aparatur Negara
KORANJAYAPOS.COM JAKARTA

​Fenomena pengabaian pelayanan oleh aparat Kelurahan.dari penundaan dokumen hingga ketidak responsif terhadap pengaduan adalah masalah takut dalam birokrasi. dalam pandangan hukum, praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius yang diklasifikasikan sebagai Maladministrasi.

​Menurut Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., Kelurahan, sebagai garda terdepan pelayanan, terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengabaikan masyarakat berarti melanggar secara fundamental asas-asas akuntabilitas dan transparansi.

​Dasar Hukum: Pengabaian Adalah Pelanggaran Kewajiban

​Analisis hukum menunjukkan bahwa pengabaian pelayanan di tingkat Kelurahan telah memenuhi unsur delik administrasi.

​Definisi Yuridis Maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008 tentang ORI):

​Maladministrasi mencakup "pengabaian kewajiban hukum" dan "perbuatan tanpa jawaban/respon" yang dilakukan oleh penyelenggara Negara.

​"Setiap aparat Kelurahan yang tidak mematuhi Standar Pelayanan atau sengaja menelantarkan hak warga telah melakukan pengabaian kewajiban hukum yang diamanatkan oleh UU," tegas M. Aryareksa Gumilang.

​ORI: Jalur Wajib Penindakan dan Rekomendasi Wajib

​Masyarakat yang menjadi korban Maladministrasi Kelurahan memiliki jalur hukum yang jelas melalui Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

​ORI, sebagai pengawas eksternal, berhak memeriksa unit pelayanan Kelurahan. Jika terbukti terjadi pengabaian, ORI akan mengeluarkan Rekomendasi Wajib kepada Walikota atau Bupati.

​"Rekomendasi ORI bukanlah surat saran biasa. Ini adalah produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh atasan penyelenggara. Kegagalan menindaklanjuti dapat membawa konsekuensi hukum dan politik," jelas M. Aryareksa.

​Tindak lanjut tersebut harus berupa langkah korektif, seperti perbaikan sistem layanan atau pemberian sanksi kepada oknum yang terbukti bersalah. Konsekuensi Berat bagi ASN yang Lalai

​Tanggung jawab Maladministrasi tidak berhenti di tingkat institusi. Aparat yang terbukti bersalah akan menghadapi sanksi disiplin pribadi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin berat, yang meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga sanksi tertinggi yakni Pemberhentian Tidak dengan hormat sebagai PNS, tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan.

​Selain sanksi disiplin, terdapat pertanggungjawaban ganti rugi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat yang menderita kerugian materiil atau imateriil akibat Maladministrasi berhak memperoleh Ganti Rugi. Hal ini memastikan bahwa negara menjamin adanya pertanggungjawaban atas setiap tindakan birokrasi yang merugikan rakyat.

​Melalui mekanisme ORI dan penegakan disiplin PNS, negara menjamin adanya pertanggungjawaban atas setiap tindakan birokrasi yang merugikan rakyat. Masyarakat didorong untuk aktif melaporkan dan mengawal agar prinsip-prinsip pelayanan publik yang adil dapat terwujud.

​TAGS: 

#OmbudsmanRI #Maladministrasi #PelayananPublik #HukumAdministrasi #SanksiPNS #Advokat

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Komando Resor Militer (Korem) 082 Citra Panca Yudha Jaya dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.