Peredaran obat keras seperti tramadol, eximer menjadi surganya bagi penjual telah berlangsung lama, hal ini diduga lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Astanaanyar, dan Polrestabes Bandung, modus pelaku juga semakin berkembang, tidak ada rasa takut terhadap APH bahkan tidak lagi menggunakan toko tapi dijajakan di pinggir jalan dengan menggunakan tas pinggang secara terbuka dan terang terangan APH hanya menonton.
Mirisnya Peredaran obat keras sejenis G ini sangat terkordinir rapi dan diduga dibekingi oleh oknum APH yang ikut serta didalamnya, sehingga terkesan tumpul dalam penegakan Hukum, tanpa mempertimbangkan keselamatan dan merusak anak muda
Dalam upaya pencegahan dan pengintaian dari hasil kolaborasi awak media bersama Karang Taruna Karasak dan unsur pemuda KNPI menemui titik lokasi perdagangan bebas, atas aduan dan keluhan masyarakat, hingga didapati bukti adanya obat keras didalam sebuah tas pinggang yang disembunyikan didalam warung yang berada di atas trotoar, Jl Moh. Toha dengan kamuflase usaha tambal ban, pada Rabu (24/9/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan satu nama yang berinisial ED, menjelaskan sebagai pemasok/ distributor obat jaringan Bandung dan dibenarkan oleh oknum penjual, "ya pak ED yang menyuplai dan pemasok obat kepada saya", ucapnya.
Upaya Tim Investigasi Media melakukan konfirmasi langsung kepada oknum penyuplai yang berinisial ED, mengelak dan tidak mengakui bahwa ada keterlibatan dalam perdagangan tramadol, "itu bukan warung saya dan saya tidak tau apa apa", ucapnya.
Tidak sampai disini Tim Investigasi melakukan pelaporan langsung melalui tlp pesan singkat WhatsAp, respon langsung hadir Kelokasi : Anwar kanit intelkam polsek Astanaanyar, dan Yudiar Kanit Satnarkoba Polrestabes Bandung, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan, pelaku penjual tramadol tidak ditangkap dan dibubarkan dari lokasi penemuan Jl Moh. Toha, Karasak, Kecamatan Astanaanyar Bandung..
Keterangan dari Kanit Intelkam Polsek Astanaanyar menyampaikan" "karena tidak memenuhi unsur narkoba, jadi saya anggap selesai dan silahkan membubarkan diri" tandasnya.
Pernyataan kanit tersebut disaksikan warga yang hadir dilokasi, membuat kekecewaan yang mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh Kanit Polsek Astanaanyar sudah menodai rasa keadilan di Republik ini bertentangan dengan Presisi Kapolri.
Padahal jelas jelas ada unsur pidana pada pasal UU kesehatan yang tertuang didalam pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Publik menilai atas tindakan yang dilakukan oleh APH Polsek Astanaanyar dan Kapolrestabes Bandung terkesan gagal total dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat gagal total, Hukum bisa dipermainkan dijadikan alat untuk melindungi bagi para pelanggar hukum di Republik ini faktanya
ada oknum APH yang ikut andil serta membekingi kegiatan barang haram tersebut, bahwa peredaran obat-obatan terlarang, baik yang berbentuk pil, cairan, maupun zat psikotropika lainnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan anak muda sebagai penerus generasi bangsa
Warga masyarakat meminta terhadap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol.Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H. memanggil terhadap anak buahnya dan apabila terbukti harap diberikan sangsi tegas demi Marwah nama baik institusi kepolisian di Republik Ini ucap warga tgl 25/9/2025.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Warga Meminta Kapolda Jabar Berikan Sangsi Tegas Terhadap Anak buahnya Diduga Membekingi Peredaran Obat Keras