Warga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit harta kekayaan Anggota DPRD Tanah Bumbu diduga kebal Hukum lantaran selama ini tidak pernah tersentuh Hukum, sehingga lebih leluasa main proyek memperkaya diri sendiri, Aroma panas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di Kabupaten Tanah Bumbu. Ketua DPRD Tanah Bumbu, AM, kini menjadi buah bibir setelah muncul informasi yang menyebutkan bahwa dirinya diduga terlibat dalam pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yakni proyek pemasangan “vaping” dengan pagu anggaran sebesar Rp200 juta.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kolega dekat Ketua DPRD, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai potensi konflik kepentingan di tubuh lembaga legislatif daerah.pada tgl 27/11/2025
Proyek pemasangan vaping itu sendiri berlokasi di Jalan Insgub Gang Keluarga 1.Rt 03 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Meski belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mulai menyoroti kasus ini, terlebih karena menyangkut tokoh penting di daerah.
Pejabat Publik Tidak Boleh “Bermain Proyek”: Ini Alasannya
Dalam sistem demokrasi, pejabat publik terutama anggota legislatif dilarang keras terlibat dalam proyek pemerintah, apalagi jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Ada alasan penting di balik larangan ini:
Menghindari konflik kepentingan
Menjaga integritas jabatan publik
Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Menjamin proses pengadaan tetap transparan dan kompetitif
Jika seorang pejabat yang seharusnya mengawasi jalannya pembangunan justru ikut mengerjakan proyek pemerintah, maka fungsi pengawasan otomatis lumpuh. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum.
Dasar Hukum: Undang-Undang yang Melarang Pejabat Bermain Proyek?
1.UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf e: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak lain.
Jika benar terjadi, keterlibatan pejabat dalam proyek pemerintah dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
2.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal-pasal penting:
Pasal 3 Pejabat yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara.
Pasal 12 huruf i Pejabat dilarang menerima atau meminta pekerjaan yang berhubungan dengan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Jika dugaan keterlibatan dalam proyek benar terbukti, pasal ini bisa menjadi dasar pemberian sanksi pidana.
3.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (1) huruf c: Pejabat daerah wajib menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4.Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Aturan pengadaan secara jelas melarang:
intervensi pejabat untuk memenangkan pihak tertentu
praktik nepotisme dalam proyek pemerintah
Jika proyek benar dikerjakan oleh kolega pejabat publik, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan yang efisien, transparan, dan bebas KKN.
legislatif adalah pengawas, bukan pelaksana proyek, sehingga posisi Ketua DPRD menjadi sangat sensitif jika benar terlibat.
“Ini bukan sekadar persoalan proyek Rp200 juta. Ini persoalan integritas lembaga,” ujar salah satu LSM pemerhati antikorupsi daerah.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap dijunjung Semua informasi terkait dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui investigasi resmi, baik oleh aparat penegak hukum maupun lembaga internal pemerintah daerah.
Namun demikian, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik harus menjaga jarak dari aktivitas bisnis yang berkaitan dengan anggaran daerah. Masyarakat Tanah Bumbu kini menunggu:
klarifikasi resmi dari Ketua DPR
langkah dari Pemkab Tanah Bumbu
kemungkinan audit dari aparat pengawas
penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum
Hanya dengan penegakan etika dan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat dipertahankan.
CV Komplain proyek di kerjakan oleh Anggota DPRD Kolega dan Bupati.
Dalam hal ini Tipikor jangan tinggal diam
Harus ada keberanian dalam penegakan Hukum hal ini terdapat unsur perbuatan Hukum
Lantaran Aparat pemerintah serta Anggota DPRD diduga berbondong bondong main proyek yang notabene jelas jelas perbuatan melanggar Hukum yang memperkaya diri sendiri, serta menyalahgunakan jabatan, dengan menghalalkan cara demi mendapatkan proyek pemerintah Tanah Bumbu dan proyek pemerintah lainnya Diwilayah dapilnya sendiri.
(Red)
























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Warga meminta BPK Kalsel Audit Anggota DPRD Tanah Bumbu Diduga Main Proyek Dan Memperkaya Diri Sendiri