Toko Obat-obatan keras jenis Eximer, Tramadol, Reklona dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko kelontong di Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta -6,0958323, 106,7147075 (30/06/2025)
Saat awak media mendatangi toko kelontong tersebut dia juga menjual Obat-obatan type G, banyaknya pembeli keluar masuk dan antri dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat tim kami menanyakan pemilik nya ini punya siapa? Namun tidak ada jawaban
Daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko kelontong, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di Kamal Muara Jakarta Utara, tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.
Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan dan Dinas Kesehatan itu sudah menjadi tugas mereka dan harus segera ditertibkan. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tersebut tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.
Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Metro Penjaringan bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong,
Eximer, Tramadol dan Reklona adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat"an tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Seperti Warung Sembako, Pengedar Narkotika Di Kamal Muara Berkamuflase Menjual Obat-obatan Terlarang