29/10/25— Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang Ketua RW mendatangi kantor redaksi untuk mengadukan perihal hilangnya penguasaan atas sebidang tanah miliknya yang kini diduga telah dikuasai pihak pengembang besar, BSD.
Ketua RW tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari BPN Kabupaten Tangerang untuk mengembalikan hak atas bidang tanah tersebut.
“Saya dari 29 Agustus sudah memohon kepada BPN untuk pengembalian bidang tanah saya yang hilang. Mereka menjanjikan satu bulan selesai, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada verifikasi, tidak ada kabar,” ungkapnya saat berkunjung ke kantor redaksi.
Ia juga menuturkan, pihak BPN berjanji menyelesaikan persoalan itu dalam waktu paling lama satu bulan, namun sudah lebih dari dua bulan tidak ada perkembangan. Nama seorang oknum pejabat BPN, berinisial 'Dd" disebut sebagai penanggung jawab di lapangan, namun tidak memberikan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
“Saya punya sertifikat yang sah. Kalau BPN tidak menghargai sertifikat, artinya tidak menghargai negara. Sekarang tanah saya malah sudah dikuasai BSD,” tegasnya.
Lahan yang dipersoalkan terletak di kawasan depan Exito Legok, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengakuannya, bidang tanah tersebut kini berada dalam penguasaan pihak BSD tanpa ada proses ganti rugi maupun mediasi yang tuntas.
Sebelumnya, sempat dilakukan mediasi antara Ketua RW dan pihak BSD, namun tidak mencapai kesepakatan. Pihak BSD bahkan sempat mengajak pemilik tanah untuk berdamai dan menandatangani kesepakatan di hadapan notaris, namun hal itu ditolak karena dianggap tidak adil dan bertentangan dengan bukti sertifikat yang dimiliki.
“Mereka (BSD) ngajak berdamai, tapi saya nggak mau kalau tanah yang sah punya saya malah diambil begitu saja,” ujarnya.
Lebih jauh, pemilik tanah mengungkapkan bahwa pihak BSD sempat menawarkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk ganti rugi agar persoalan tidak berlanjut. Namun, tawaran tersebut ia tolak mentah-mentah karena merasa tanah itu adalah hak sah miliknya yang telah bersertifikat.
“Saya tidak mau diganti uang. Tanah itu milik saya secara sah, bukan untuk dijual apalagi diserobot,” tambahnya.
Hingga kini, BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait lambannya penanganan kasus ini. Pemilik tanah meminta agar BPN segera menindaklanjuti laporan pengembalian bidang tanah dan menegakkan hak kepemilikan yang sah.
Secara hukum, dugaan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan dengan sengaja menjual, menukar, atau mengaku sebagai pemilik atas tanah orang lain secara melawan hukum. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah alat bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, tindakan atau pembiaran terhadap penyerobotan tanah bersertifikat dapat dianggap melanggar prinsip perlindungan hukum atas hak milik warga negara.
Kasus dugaan penyerobotan tanah seperti ini menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga pertanahan dalam melindungi hak masyarakat. Redaksi mendorong agar BPN Kabupaten Tangerang, aparat penegak hukum, serta pihak terkait segera mengambil langkah tegas dan terbuka.
Hak atas tanah adalah hak konstitusional warga negara. Pembiaran terhadap kasus seperti ini bukan hanya bentuk kelalaian administrasi, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum agraria di Indonesia.( Ervina)
























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot BSD, Warga Desak BPN Kabupaten Tangerang Bertindak Tegas