Selamat Atas Terpilihnya Moh Taufik S.I.KOM.,SH.,MH., Menjadi Ketua umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Beliau satu calon kandidat yang mampu dan layak memimpin Ormas Madas menggantikan Almarhum H. Berlian yang Telah wafat sekitar Tujuh Bulan lalu.
Acara yang digelar penuh dengan khidmat mendapatkan dukungan penuh dari keluarga besar Almarhum H.Berlian, termasuk sang istri Almarhum, hadir juga Ketua DPC dan DPAC Ormas Madas yang datang dari Berbagai Kota/Kab maupun Daerah di Seluruh Indonesia, Kamis 07/08/25
Dalam pemilihan berlangsung Secara Aklamasi,dan mendapatkan dukungan suara Mayoritas dari para Anggota Madas yang hadir dan mempercayai Muh Taufik untuk memimpin dan melanjutkan Tongkat estafet Kepemimpinan Ormas Madas pada tahun 2025.
“Dalam sambutan dari Moh Taufik Menyampaikan" saya berterima kasih terhadap Ketua DPD, DPC, DPAC, seluruh pengurus dan para anggota Ormas Madas yang hadir yang mempercayai terhadap diri saya sebagai ketua Umum.Ini sebuah amanah dan tanggung Jawab yang sangat besar, dan saya tidak bisa berjalan Sendiri. tanpa ada dukungan serta mutivasi dari Anggota Madas dan Tokoh Masyarakat, kita kedepannya harus bahu membahu serta bergandengan tangan, Bersama-sama mewujudkan Visi Misi Madas Sebagai organisasi yang lebih modern, Profesional, dan Bermanfaat nyata bagi Masyarakat Madura di manapun berada.
Kita kedepan nya akan melakukan evaluasi restrukturisasi dan Pembaruan kepengurusan, serta Memperbaiki kinerja secara global dengan sistem administrasi internal Organisasi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Moh Taufik berkomitmen membangun meningkatkan pelayanan dan akan bersinergi dengan seluruh stakeholder di tingkat lokal maupun Nasional, serta selanjutnya mendukung penuh terhadap Program-program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh Bangsa Indonesia.papanya Taufik (Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Selamat Atas Terpilihnya Moh Taufik S.I. KOM. SH.,MH. Menjadi Ketua Umum Ormas Madas 2025.