Kronologis atas terjadinya kriminalisasi Bermula mengetahui keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Herdi Sibolga alias Acuan," ditembak mati pada hari Jumat tgl 20/7/2018 beliau Sebagai teman Saya dan Pelaku dugaan pembunuhan temannya Budi, itulah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap diri saya. Budi ada upaya menghilangkan saksi atas dugaan kasus Pembunuhan tersebut agar pelaku bisa menjalankan Hukuman pidana ringan Ucap Suhari 17/6/2025.
Lebih Lanjut" Anehnya Budi Langsung meneror saya melalui tlp WhatsApp dan menuduh saya memfitnah di Media sosial, dan mengancam keselamatan saya dan akan memperkosa anak dan cucu saya,Tak berhenti di situ pada 14 September 2018 malam,Budi mendatangi kantor.saya sambil melontarkan makian dan provokasi, dan meludahi saya.
Dalam upayanya Budi mengkriminalisasi saya, langsung membuat laporan polisi Nomer LP/B/4994/IX/2018 tgl di Unit II Subnit IV Cyber Cream Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada tgl 18 September 2018. dengan laporan super Kilatnya ada dugaan Budi main uang, pada akhirnya Saya ditangkap mendekam dipenjara paparnya Suhari.
Untuk memastikan atas kebenaran atas kejadian tersebut Ketua Tim Investigasi menghubungi Budi melalui tlp Seluler nya Mengatakan" membenarkan Suhari kirimin vidio porno, gambar ko.. tol Gambar pisang lalu saya buat 2 laporan dong, bahkan Suhari sudah ditetapkan sebagai tersangka,gak salahkan saya ? saat ditanya apakah ada upaya damai dengan Suhari, Budi menjawab" sampai saat ini sudah banyak orang yang mau membantu perdamaian dengan kedua belah pihak, Namun Suhari orangnya kepala Batu Susah berdamai tidak ada orang yang bisa meredam dia terang Budi tgl 17/6/2025.
Dugaan kriminalisasi terhadap Suhari kembali mencuat ke permukaan setelah Dewan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIRHUBAG) MSPI, Thompson Gultom,(Kuasa Suhari)resmi melaporkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Unit II Subdit IV Cyber Crime ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini diterima pada Kamis (12/6/2025) di Mabes Polri, Jakarta, dan tertuang dalam surat Nomor: 021/ Laporan-Pengaduan/MSPI/VI/2025.
"Laporan didasari pada dugaan penyalah gunaan wewenang dan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Suhari, seorang warga sipil yang sebelumnya berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Lebih lanjut, Kombes Pol Roberto M. Pasaribu, kata Thompson yang saat itu menjabat sebagai AKBP dan Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, disebut sebagai pihak yang menetapkan Suhari sebagai tersangka pada tgl 1 November 2018.penetapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Budi, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan/atau ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Pornografi.
Sementara, menurut kuasa hukum Suhari waktu berapa tahun lalu, perkara tersebut seharusnya tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Video yang dikirim Suhari melalui aplikasi pesan kepada Budi yang kemudian dijadikan dasar laporan bukanlah penyebaran dalam arti umum, melainkan bentuk respons atas ancaman dan ucapan kasar dari Budi kepada Suhari.
Ucapan Budi yang memicu aksi balasan Suhari disebut sangat tidak manusiawi, di antaranya: “Nanti anak cucu loe saya perkosa sampai mati, dan istri loe yang tua itu akan saya berikan kepada preman batak glodok biar diperkosa sampai mati.” Atas dasar inilah, Suhari mengirimkan balasan berupa video dengan caption sindiran, yang kemudian dipelintir menjadi bukti pidana.
Surat Penangkapan Kilat dan Reaksi LPSK Suhari menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 11.00 WIB pada 1 November 2018, dan di hari yang sama langsung ditangkap serta ditahan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/545/XI/RES.2.5./2018. Tak hanya itu, Surat Perintah Penahanan juga diterbitkan pada dini hari pukul 01.00 WIB, dan Suhari resmi mendekam di tahanan pada pukul 01.30 WIB, 2 November 2018.
Tak lama kemudian, LPSK yang mengetahui kondisi ini langsung mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya. Dalam surat itu, LPSK menegaskan bahwa Suhari adalah subjek yang dilindungi dalam kasus pembunuhan berencana oleh kelompok yang diduga berkaitan erat dengan pelapor, Budi.
“Perlindungan terhadap Suhari menjadi krusial karena terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan dirinya,” tulis LPSK dalam surat waktu lalu.
Reaksi cepat dari LPSK ini akhirnya membuat Suhari dibebaskan pada 7 November 2018 tengah malam. Namun, ia memilih bertahan di kantor polisi karena merasa ada yang janggal dengan pembebasan mendadak itu. Suhari baru mengetahui adanya campur tangan LPSK setelah pengawal dari lembaga tersebut menjemputnya ke rumah.
Lebih mendalam Thompson mengatakan SPDP Diterbitkan Kembali di Tahun 2025: MSPI Ajukan Perlindungan Hukum, setelah vakum bertahun-tahun, pada 22 Mei 2025, Kombes Pol Roberto kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui surat nomor: B/8257/V/RES.2.5. /2025/Ditressiber.
Thomson mengungkapkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kajati DKI dengan nomor: 020/Perlindungan Hukum/MSPI/IV/ 2025 pada 2 Juni 2025. Dia menyebutkan bahwa SPDP tersebut dikeluarkan tanpa kejelasan dan bisa dianggap sebagai upaya lanjutan kriminalisasi terhadap Suhari.
"Ya proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama terhadap warga sipil yang pernah menjadi korban ancaman jiwa dan di bawah perlindungan negara ini,"pungkasnya.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Secara Resmi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri Dugaan Kriminalisasi Suhari Sebagai Korban