Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi premanisme proyek di wilayah Cilegon yang diduga meminta “jatah” hingga Rp 5 miliar kepada para investor. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pemalakan yang merusak iklim investasi dan mencoreng wajah hukum di Banten.
“Preman proyek yang minta 5 miliar itu harus segera ditangkap. Jangan dibiarkan! Ini jelas-jelas bentuk pemerasan dan mengganggu masuknya investor ke Cilegon,” tegas Rahmad, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, jika aparat kepolisian, khususnya Polda Banten dan Kapolres Cilegon tidak mampu menindak tegas para pelaku, maka sudah sepantasnya dilakukan evaluasi.
“Kalau Kapolres Cilegon tidak mampu menertibkan preman proyek, lebih baik mundur saja dari jabatannya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Rahmad tajam.
Ia juga mempertanyakan masa depan Provinsi Banten jika praktik-praktik liar ini terus dibiarkan.
“Mau dibawa ke mana Banten ini kalau setiap investor yang datang justru ditakut-takuti dan dipalak? Ini bukan hanya mengusir investasi, tapi juga menciptakan iklim ketakutan dan ketidakpastian hukum.”
Rahmad menegaskan, Banten membutuhkan penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan, bukan yang membiarkan praktik premanisme subur atas nama “pengamanan proyek”.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Rahmad Sukendar: Preman Proyek Harus Ditindak, Kepolisian Daerah Banten Jangan Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah!