MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum
KORANJAYAPOS.COM JAKARTA

Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN.

Menurut Rahmad, penangkapan pejabat tinggi peradilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. 

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Ini langkah berani dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pejabat, sekuat apa pun jabatannya, yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).

Ia menilai, keterlibatan hakim dan panitera dalam dugaan suap senilai Rp 60 miliar adalah cerminan bahwa mafia hukum masih mengakar dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya. 

 “Publik sudah muak melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Praktik seperti ini jelas-jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total,” ujarnya.

Rahmad juga mendukung penuh Kejagung untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum ini, termasuk pihak korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

 “Jangan berhenti di empat tersangka. Jika ada keterlibatan lain, siapa pun itu, harus ditindak. Kami dari masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar terang benderang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan empat tersangka di rutan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Selain MAN, tersangka lain adalah AR dan MS yang merupakan advokat, serta WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

(Red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Komando Resor Militer (Korem) 082 Citra Panca Yudha Jaya dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.