Kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dan oknum ASN Bapenda, hingga kini belum menemui titik terang. Sudah lebih dari satu tahun sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menetapkan satu pun tersangka.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martha Parulina Berliana untuk bersikap tegas dan transparan.
"Sudah setahun lebih kasus ini jalan di tempat. Jika tidak ada unsur pidana, hentikan dengan surat resmi. Tapi jika ada bukti kuat, segera tetapkan tersangka dan limpahkan ke pengadilan. Jangan digantung seperti ini," tegas Rahmad, Jumat (23/5/2025).
Menurut Rahmad, kasus ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih karena sudah berada di tahap penyidikan sejak awal Mei 2024.
"Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan integritas. Masyarakat berhak tahu kebenarannya. Jika Kajari tidak mampu menyelesaikan, lebih baik mundur dari jabatannya," ujarnya.
Rahmad juga memperingatkan agar kasus ini tidak dijadikan komoditas politik atau alat tawar-menawar di belakang layar.
"Rakyat butuh kepastian hukum, bukan drama yang tak berujung. Kejaksaan harus bersih dan berani, bukan malah melindungi kepentingan elit," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Rahmad Sukendar Desak Kajari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah Jangan Main-main dengan Penegakan Hukum