Presiden Prabowo Melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu - 10 Agustus 2025.
"Untuk siapa yang akan jadi (Wakil Panglima TNI), kita tunggu Setelah Pelantikan Minggu 10 (Agustus),dan dilantik langsung oleh Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi.
Kristomei menjelaskan bahwa kepastian siapa pejabat Wakil Panglima TNI akan diketahui saat pelantikan berlangsung dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres itu mengatur struktur dan jenjang kepangkatan di tubuh TNI secara lebih rinci, termasuk pengisian posisi Wakil Panglima TNI yang kini wajib dijabat perwira tinggi bintang empat.
"Pelantikan Jabatan Wakil Panglima itu diisi sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2025.dalam aturan tersebut, jabatan ini harus diisi oleh perwira tinggi bintang empat," kata Kristomei.
Perpres terbaru ini juga membawa sejumlah perubahan dalam struktur organisasi TNI, termasuk peningkatan kepangkatan di beberapa posisi strategis. Misalnya, jabatan Asisten Operasi Panglima TNI yang sebelumnya berpangkat bintang dua, kini menjadi bintang tiga.
"Di Perpres itu, misalnya disebutkan Asisten Operasi Panglima TNI kini membawahi kepala biro dan wakil asisten operasi, yang semuanya menyesuaikan kepangkatannya," tambah Kapuspen.
Selain pelantikan Wakil Panglima TNI, agenda Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer pada 10 Agustus 2025 juga diisi dengan penyematan pangkat kehormatan dan bintang sakti kepada para prajurit TNI atau purnawirawan yang dinilai berdedikasi tinggi ketika melaksanakan tugas.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Presiden Prabowo Melantik Wakil Panglima TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi