Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta memperdalam integrasi sistem informasi pertanahan dan perpajakan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang menerima kunjungan resmi dari jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekalongan beserta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda studi tiru yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Resmi Nomor: UP.02.04/220-33.75/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025. Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk mengkaji secara komprehensif praktik integrasi data pertanahan dengan data Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah berhasil diimplementasikan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekalongan, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan studi tiru ini merupakan langkah strategis guna mempercepat proses sinkronisasi antara data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh BPKAD dengan data pertanahan yang berada dalam kewenangan ATR/BPN. Ia menyampaikan apresiasi atas pencapaian Kota Tangerang yang telah menjadi role model nasional dalam hal integrasi data lintas sektor.
“Kami memandang keberhasilan integrasi data pertanahan dan perpajakan yang telah diwujudkan di Kota Tangerang sebagai contoh nyata yang layak direplikasi. Kolaborasi data lintas sektor ini tidak hanya mendukung peningkatan transparansi fiskal, namun juga berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi pendapatan daerah serta efisiensi pelayanan publik,” ujar Dr. Joko Wiyono dalam wawancaranya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang, Dr. Heri Mulianto, S.ST., M.Si., yang dikenal sebagai arsitek utama di balik keberhasilan transformasi digital dalam sistem pertanahan dan perpajakan di wilayahnya. Dalam sambutan pembuka, beliau menekankan urgensi digitalisasi sektor pertanahan dan perpajakan daerah sebagai pilar fundamental menuju tata kelola pemerintahan berbasis data dan teknologi.
“Integrasi data pertanahan dan Nomor Objek Pajak merupakan komponen integral dari program strategis nasional, khususnya dalam konteks percepatan digitalisasi layanan publik serta peningkatan akurasi dan validitas basis data perpajakan,” jelas Dr. Heri dalam sesi diskusi teknis yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Lebih dari sekadar diskusi konseptual, kegiatan ini turut mencakup observasi langsung terhadap implementasi sistem yang telah berjalan, termasuk pemanfaatan sistem informasi geografis (SIG), pengelolaan basis data pertanahan secara elektronik, serta sistem pendukung pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision support systems).
Diharapkan melalui kolaborasi dan alih pengetahuan ini, praktik-praktik unggulan yang telah terbukti efektif di Kota Tangerang dapat diadopsi sebagai pedoman implementatif oleh daerah lain di Indonesia. Upaya ini menjadi bagian integral dalam mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan dan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara menyeluruh.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Penguatan Tata Kelola Berbasis Data: Studi Komparatif Kota Pekalongan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang