Pemilihan Calon Ketua RW.012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dinilai tidak sah diduga cacat hukum karena tidak sesuai Pasal 20 Pergub No. 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang persyaratan menjadi Ketua RT dan RW.
Syarat tersebut meliputi usia minimal 18 tahun, kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, domisili minimal 3 tahun di RT tersebut, pendidikan minimal SLTA, berkelakuan baik, dan bukan anggota/pengurus partai politik atau lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Kuasa hukum Rohman.SH dari salah paslon ketua RW yang kalah saat pemilihan menjelaskan tentang pemakaian Ijasah palsu sebagai syarat calon pemilihan ketua RW 12 Kalibaru, bahwa surat yang di keluarkan dari PKBM dimana ijasah yang atas nama Mansyuryani telah di cabut dan dibatalkan atas dasar dari laporan sekolah SMP YAMIFSA tidak pernah bersekolah di tempat”. Karena sekolah SMP YAMIFSA baru berdiri tahun 1994 dan diresmikan pada tahun 1997, kenapa tiba-tiba ada salah satu calon RW yang bernama berinisial (M) memakai ijasah SMP YAMIFSA yang dikeluarkan tahun 1980 untuk sebagai persyaratan pembuatan Ijasa paket C.
Dan saya sebagai kuasa hukum dari salah satu calon berinisial (D) sudah saya sampaikan semua bukti kepada instansi terkait, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Tapem Jakarta Utara, Suku Dinas JU II, bahkan sudah di laporkan ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: LP 214/II/2025/Resju tanggal 25 Februari 2025, ujar Rohman.
Salah satu calon ketua RW yang berinisial (D) juga menjelaskan bahwa, memang itu mutlak dan sudah jelas keterangan dari kepala sekolah SMP ucapkan itu benar adanya, orang tersebut tidak pernah bersekolah di SMP kami dan tidak pernah mengikuti ujian, bahkan wargapun membenarkan hal ini, (M) tidak pernah sekolah, permasalahan ini juga sudah kami laporkan kepada Lurah Kalibaru, sesuai surat keterangan atas nama (M) tidak pernah bersekolah di SMP tersebut, namun sayangnya Lurah Kalibaru Tutup Mata dan tidak pernah ada tanggapan terhadap laporan ini.
Dengan kejadian ini Lurah Kalibaru berserta jajaran tidak pernah menghadiri disaat pembentukan PPK RW, maka dari itu, ketiga kandidat tidak ada verifikasi Ijazahnya dari tingkat (SD) sampai (SMA), satu hal lagi, yang saya sesalkan, banyak sekali dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK RW, ucapnya.
Warga RW 12 berharap kedepannya, untuk pemilihan RW, PPK juga harus bisa menentukan kandidat yang berdasarkan Ijazah yang mana asli dan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22, Tahun 012 syarat-syarat yang sudah menjadi ketentuan Pergub.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Lurah Kalibaru Tutup Mata, Pemilihan Ketua RW 012 Cacat Hukum diduga Pakai Ijasah Palsu.