Untuk mendapatkan Keadilan dan kepastian Hukum Suhari Melaporkan di kantor Dit Reskrimum Polda Metro atas pencemaran Nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan namun laporan tersebut berjalan ditempat hal ini menjadi perhatian dan sorotan Publik.
Dalam Konprensi Pers dengan beberapa Media Online Suhari Mengatakan" Budi, sosok yang dikenal Sultan sebagai "penguasa kaya" Awalnya saya tidak kenal beliau sebelumnya cuma pernah satu Grup WhatssApp , tiba tiba beliau menuduh saya memfitnah di Media sosial, dan mengancam keselamatan saya sampai beliau mengatakan akan memperkosa anak dan cucu saya,Tak berhenti di situ pada 14 September 2018 malam, Budi mendatangi kantor.saya sambil melontarkan makian dan provokasi, saat turun mendekati dia langsung meludahi saya,terjadilah saling dorong.dia pergi sambil bilang ‘kamu akan saya cari lagi,’” ucap Budi, atas tuduhannya tidak mendasar saya tercengang Ucap Suhari di kantornya di Kawasan Muara Baru 13/6/2025.
Selanjutnya Budi membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 2018 lalu, yang ditangani oleh Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terselang beberapa hari setelah insiden tersebut, tepatnya tgl 24 September 2018 ,tiba tiba saya didatangi 5 polisi masuk ke ruangan kantor langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan Recorder CCTV di kantor saya anehnya penyitaan dilakukan polisi tanpa didasari surat izin resmi dari pengadilan.
"Makin malam mereka datang lagi banyak bertambah sekitar 10 orang bertindak arogan, dan membawa alat-alat perekam saya tanpa prosedur yang jelas.menuduh saya tidak koperatif, Saya keberatan dengan tindakan mereka," dan saya menolak untuk menanda tangani surat penyitaan tersebut ucap Suhari
Proses laporan itu berjalan begitu cepat super kilat anehnya saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saya sempat mendekam di balik jeruji besi. sampai hari ini saya hidup dalam ketakutan bahkan saya di tahanan, satu ruangan dengan pembunuh teman saya sendiri, Saya merasa nyawa saya terancam, Saat dilakukan BAP diruang penyidik saya mengakui sesuai fakta sesuai kenyataan secara terang benderang tidak ada yang ditutup tutupi karena saya tunduk dan patuh terhadap proses penegakan Hukum demi keadilan yang tertuang disila ke 5 butir butir Pancasila yang tertuang Keadilan Sosial bagi Rakyat Indonesia akhirnya saya dibebaskan dari penjara.
bahkan penyidik meminta maaf atas kesalahannya dan meminta tolong jangan dilaporkan ya pak ucap Suhari menirukan penyidik.
Tidak sampai disini Suhari ahirnya melaporkan balik Budi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didepan umum dengan nomor laporan: LP/5247/AX/ 2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 29 September 2018.
Akhirnya Budi dinyatakan bersalah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2019, yang dijerat dengan Pasal 310, Jo 311, Jo 335 KUHP.
sebagaimana penetapan tersangka Budi diketahui ditanda tangani oleh AKBP Ade Ary Syam Indradi saat menjabat Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang pada saat ini sudah sudah berpangkat Kombes Pol dan menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Namun sangat disayangkan dalam proses penetapan Budi status tersangka sudah mencapai 7 tahun berjalan ditempat tidak ada kelanjutan dan tidak ada kepastian Hukum bahkan Budi diduga kebal Hukum tidak tersentuh Hukum .
dugaan makin liar setelah muncul kabar bahwa Budi menyetor uang dalam jumlah besar kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) demi memperlancar laporannya.targetnya untuk mengkriminalisasi Suhari.
Pertanyaan memperluas viral di publik : Apakah benar dalam proses penegakan Hukum harus main uang’ dalam kasus ini? Apakah hukum kini milik mereka yang kaya dan berpengaruh? Publik menilai bahwa penanganan perkara ini mencerminkan ketimpangan Hukum sebuah Laporan dari pihak kuat diproses kilat, sementara laporan balik dari rakyat biasa terkatung-katung tanpa kepastian Hukum
Hal ini harus ada perhatian dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Khususnya Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo melalui PRESISi nya yang harus mengambil tindakan langkah tegas mengintruksikan terhadap Anggotanya dalam proses penegakan Hukum,Jangan sampai ada yang dirugikan dalam penegakan Hukum ,demi Nama baik dan Marwah institusi Kepolisian RI di Mata masyarakat . No Viral No Justice.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Laporan Suhari di Dit Reskrimum Polda Metro Berjalan 7 Tahun Mandek Belum Ada Kejelasan Dan Kepastian Hukum Ada Apa