Dengan beredarnya pemberitaan di beberapa Media online Kanit Reskrim Polsek Legok berhasil menangkap diduga pelaku penjual obat terlarang berinisial IB dan RZ dengan barang bukti sejenis obat Tramadol/ Eximer tanpa dilengkapi Surat Resep dari Dokter Tgl 29/01/2025 lalu para pelaku diduga dilepas kembali, Berdasarkan informasi dari warga masyarakat berinisial DW, saat diwawancarai menyampaikan" membenarkan ada Penjual obat di wilayah Parungpanjang tapi saya tidak tau sampai saat ini atas keberadaannya orang tersebut ucapnya DW Rabu (12/02/2025).
Atas beredarnya pemberitaan di Media tersebut mantan Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Edi Purwanto, meminta klarifikasi dipemberitaan yang beredar, menyampaikan "saya selama ini tetap menjaga berhubungan baik dengan kawan Media dan saya menghargai terhadap para jurnalis sebagai lembaga kontrol sosial, dalam hal ini kami sebagai mitra yang harus kita jaga bersama.
Namun dalam pemberitaan ini kami merasa keberatan terkait Viralnya di beberapa pemberitaan di media Online salah satunya di Media dettiknews.com Atas tuduhan dipemberitaan tersebut tidak benar dan kurang berimbang, sebaiknya lakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengunggah berita, agar kami tidak merasa dirugikan, dan saya berharap kedepannya kawan kawan jurnalis agar saling menjaga marwah nama baik kedua belah pihak, supaya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan Ucap Edi.
Lebih lanjut, Edi Purwanto mari kita kedepannya kita bersinergi menjalin kerjasama lebih baik lagi dan saling memberikan informasi demi mewujudkan dalam pemberantasan peredaran obat obatan terlarang agar anak generasi bangsa didaerah Tangerang terhindar dari bahayanya obat obatan terlarang. ucap kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, di jalan Ir. H. Juanda No.4 A Lantai 3, Kel Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat tgl 16/2/2025.
Kehadirannya Kanit Reskrim Polsek Legok disambut baik oleh pimpinan /pemilik Redaksi dettiknews.com Mustaan Menyampaikan" Terima kasih atas kehadiran Kanit Reskrim disini, dan saya membenarkan beliau adalah wartawan kami yang ditugaskan didaerah Tangerang, itu hanya Miskomunikasi dengan Kanit Reskrim, kami sebagai pimpinan Redaksi bertanggung jawab sepenuhnya atas kekhilafan wartawan kami saat melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim, dalam hal ini wartawan kami tidak ada niat dan maksud untuk menjerumuskan nama baiknya Kanit Reskrim, itu hanya terkendala gangguan sinyal internet eror, sekali saya pribadi minta maaf atas kekhilafan wartawan kami dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial dilapangan ucap Mustaan.
Selanjutnya kedua belah pihak saling menyadari dan saling memaafkan dan berjabatan tangan disaksikan oleh Redaktur Redaksi dan segenap wartawan dettiknews.com.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Klarifikasi kanit Reskrim Polsek Legok atas Pemberitaan Penangkapan Pengedar obat terlarang