MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Kejati DK Jakarta Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai 56,9 Miliar Di Yogyakarta.

Kejati DK Jakarta Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai 56,9 Miliar Di Yogyakarta. Kejati DK Jakarta Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai 56,9 Miliar Di Yogyakarta.
KORANJAYAPOS.COM JAKARTA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta berhasil menangkap SDPS, buronan kasus Korupsi Kredit di Bank  diJawa Timur Cabang Bank Jakarta di wilayah Gunungkidul Yogyakarta pada hari Minggu tgl 13/7/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan penangkapan SDPS. Ia menyebut sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya kasus korupsi  dalam praktik manipulasi kredit yang merugikan keuangan Negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta berhasil mengamankan buronan berinisial SDPS, tersangka kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang jakarta.

Penangkapan tersangka SDPS kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, dengan dukungan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejari Gunungkidul.

SDPS kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim, sebelumnya telah dipanggil secara resmi sebanyak lima kali oleh jaksa penyidik, namun tak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Sikap mangkir tersebut menghambat proses penyidikan, hingga akhirnya SDPS ditetapkan sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO).Setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan SDPS di wilayah Gunungkidul, dI Yogyakarta

Pada 13 Juli 2025, Kejati DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul untuk melakukan pengintaian dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk rumah orang tua dan rumah ipar tersangka.

Saat melakukan penggeledahan di rumah ipar SDPS, tim menemukan dan menyita berbagai barang bukti,berupa dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan emas, logam mulia, serta uang tunai senilai Rp1.075.603.000.

penangkapan SDPS bersama suaminya diamankan di Desa Gedungrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Saat diamankan, SDPS juga kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp.42.249.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati DK Jakarta resmi menetapkan SDPS sebagai tersangka berdasarkan  Surat Penetapan Nomor: TAP 23/M.1/Fd. 1/07/2025. Tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada tgl 14 Juli 2025,

SDPS diketahui memiliki peran strategis dalam pengelolaan aliran dana hasil dalam pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta.ia turut menyusun dan menggunakan dokumen-dokumen fiktif seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice, hingga laporan keuangan palsu, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur. SDPS juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan.

Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu, Negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp.569.425.000.000 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.

(Red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Komando Resor Militer (Korem) 082 Citra Panca Yudha Jaya dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.