Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, atas kasus dugaan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm minyak kelapa sawit mentah.(Oil CPO)
Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025.
“Muhammad Arif diduga terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan kasus minyak goreng saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat,” ujar Qohar.
Suap itu disebut-sebut berkaitan dengan putusan bebas dalam perkara korupsi minyak goreng yang sempat menyita perhatian publik.
Menurut Qohar, uang tersebut diterima melalui WG, yang saat itu menjabat Panitera pada PN Jakpus. WG disebut sebagai orang kepercayaan Muhammad Arif.
“WG saat itu menjabat panitera,melalui dia, terjadi kesepakatan, lalu ditunjuk tiga majelis hakim. Apakah hakim-hakim itu juga menerima, sedang kami dalami, tetapi putusannya sesuai permintaan,” ungkap Qohar.
Selain Muhammad Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni WG (Panitera Muda PN Jakarta Utara), serta dua advokat berinisial MS dan AR.
Ketiganya diduga berperan aktif dalam mengatur putusan dalam putusan berlangsung.
Muhammad Arif Nuryanta dan dua advokat saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara WG dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung akan mengejar dan menelusuri aliran uang korupsi tersebut,ada kemungkinan terjadi atas keterlibatan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
“Penyidik masih mendalami lebih detil, siapa saja yang terlibat didalamnya dan aliran dana mengalir kesiapa saja maka Penyidik akan menguangkap secara terang benderang ucap Qohar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Kejagung Secara Resmi Menetapkan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Selatan dan 3 Orang Sebagai Tersangka