MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Eggi Sudjana.Tegas Tolak Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Eggi Sudjana.Tegas Tolak Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah  Palsu Jokowi Eggi Sudjana.Tegas Tolak Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KORANJAYAPOS.COM JAKARTA

Soal ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana menolak undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya, kamis  (13/11/2025) hari ini  dalam penyelidikan kasus yang katanya  pencemaran nama baik dan dugaan penghasutan mengenai ijazah Jokowi.

Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis  Eggi Sudjana, tegas menolak panggilan Polda metro jaya kasus ijazah palsu Jokowi 

Ia mengaku ia  yang menjadi terlapor, memilih untuk tidak hadir di Polda Metro Jaya, kalau perlu jemput saja ke rumah katanya .,

Alasan untuk tidak hadir, karena ada masukan dari tim advokat yang menilai undangan klarifikasi bersifat tidak wajib.

Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;

Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala  campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi  Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam 

menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi  manusia;

Namun Eggi Sudjana menegaskan, pihaknya siap membantu polisi untuk gelar perkara khusus sebagaimana yang diminta pihaknya.

Lanjut  Eggi Sudjana "Advokat dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003,"  jadi polri tidak perlu panggil saya dalam kasus ijazah palsu Jokowi, tegasnya 

Saya tidak pernah ikut  hadir dalam kasus ijazah palsu Jokowi, lalu  kenapa saya dijadikan tersangka,  ada apa ini ?

" Saya sebagai aktivis sebagai advokasi tidak akan hadir panggilan Polda metro jaya, Tegasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinyanya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.tegas Eggi Sudjana :"

Lanjut Eggi Atas dasar itu, Peradi meminta pihak kepolisian harus proporsional dan penuh kehatian-hatian dalam menerapkan semua aturan yang berlaku terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. 

Atas dasar UU saya tidak akan hadir dalam panggilan Polda metro jaya, tutup Eggi Sudjana. (Ervinna)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Korem 082 Apel Gelar Pasukan Dalam Rangkan Pengamanan Kunjungan Presiden RI Prabowo Di Bojonegoro

Komando Resor Militer (Korem) 082 Citra Panca Yudha Jaya dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.