Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua Jaringan kasus besar atas penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Penindakan Kasus pertama yang terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti mengoplos Gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dan Toko pengicer dengan harga Non Subsidi.
Selanjutnya Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 1 tahun dan merugikan Uang Negara hingga lebih dari Rp 14 miliar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan pendistribusian Gas bersubsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah dengan Aparat penegak hukum, agar Gas bersubsidi tepat sasaran yang diperuntukan untuk orang Miskin.
“ Atas terjadinya Pengoplos tabung Gas Ilegal tersebut, masyarakat kecil yang menjadi korban pihak yang paling dirugikan.yang menyebabkan atas terjadinya Kelangkaan gas 3 Kg, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.tgl 22/5/2025.
Dalam penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Red)
























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Pelaku Gas Oplosan Ilegal Jaringan Jaktim dan Jakut Negara Rugi 14 M.