Aktivitas pemuatan batu bara oleh PT Aneka Tambang Perkasa (ATP) diduga masih berlangsung di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, meskipun lokasi tersebut telah dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan surat edaran sanksi pemberhentian nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM telah memberikan peringatan ketiga kepada PT ATP terkait kewajiban jaminan reklamasi.
Sebelumnya, perusahaan juga telah menerima surat peringatan kedua (B-727/MB.07/DJB.T/2025, 16 Mei 2025) dan peringatan pertama (T 2241/MB.07/DJB.T/2024,10 Desember 2024) dengan pokok permasalahan yang sama.
Sumber internal menyebutkan bahwa penghentian sementara tersebut dilakukan karena perusahaan belum menunaikan kewajiban reklamasi dan belum menyetorkan dana jaminan reklamasi. Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa PT ATP tetap melakukan aktivitas tambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran hukum, potensi kerugian negara, serta dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun awak media mengungkapkan bahwa batu bara yang dimuat oleh PT ATP diduga dikirimkan kepada PT AMP, yang juga tengah mendapat sorotan publik akibat persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengiriman batu bara milik PT KMP masih terus berjalan, meski kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak beroperasi.
Bukti DO PT ATP dugaan kuat menyebutkan, batu bara yang dikirim berasal dari tambang ilegal dengan menggunakan dokumen pengangkutan (Delivery Order/DO) atas nama PT ATP.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional.
Tim investigasi di lokasi tambang mendapati masih adanya penjagaan oleh petugas keamanan (satpam) yang mengatur keluar-masuk truk pengangkut batu bara. Salah satu sopir truk mengaku mengantongi DO atas nama PT ATP.
Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas pemuatan dan pengiriman batu bara tersebut masih berlangsung hingga malam hari, bahkan sebagian pembiayaannya disebut berasal dari PT ATP untuk kepentingan PT AMP.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat dan pengamat pertambangan mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila terbukti benar, para pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung RI sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal (illegal mining) di seluruh wilayah Indonesia.
Tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini diharapkan menjadi langkah nyata menjaga tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Diduga Masih Beroperasi, PT ATP Muat Batu Bara di Lokasi Tambang yang Telah Dihentikan Kementerian ESDM