Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Dr. HM. Kholifi Aziz, menjadi sorotan publik usai pernyataannya yang dinilai menyudutkan Profesi media dan LSM dalam mengungkap dugaan kasus korupsi di Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah di limpahkan ke tingkat kabupaten".ujarnya melalui percakapan grup WhatsApp.ia juga menekankan kepada seluruh media terutama yang berada di Kecamatan Arosbaya untuk tidak upload berita tentang dugaan penggelapan dana BUMDES Tengket jaya.
"Saya kira di Kecamatan Arosbaya, Media dan LSM jangan terlalu masuk wilayah itu, pasrahkan ke yang punya wewenang. Kuatir kalau di-up terus jadinya ujaran kebencian," ujarnya.
Dan salah satu Anggota grup juga menanggapi secara kritis dengan bertanya, "Kenapa kalau terlalu masuk di wilayah tersebut, Ketua?"pertanyaan yang mengisyaratkan adanya keprihatinan terhadap dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.
Dr. Kholifi juga menyampaikan keberatan nya terhadap ekspos media yang terus mengangkat dugaan penyimpangan dana BUMDes Tengket Jaya."Masak kasus aja yang di-up... Media untuk nyari kesalahan orang lain, aib, dan menghakimi," ungkapnya.
Pernyataan yang mengarahkan agar media bungkam atas semua persoalan yang berada di Kecamatan Arosbaya salah satunya dugaan penggelapan dana BUMDES tersebut.hal tersebut langsung ditanggapi salah satu anggota di grup dengan pertanyaan." Bang dikasi berapa dari BUMDES?dengan kritis ia menanyakan hal tersebut.
Tak hanya itu,ia juga menambahkan bagaimana Arosbaya akan menjadi kemajuan dan perubahan Arosbaya emas kalo kontrol sosial nya saja ditekankan untuk bungkam seperti media dan Ormas.
"Kalo setiap media meng up kasus dianggap menghakimi atau di cari kesalahan nya gimana mau maju bang Arosbaya.Iya juga menegaskan bahwasanya adanya LSM dan media adalah salah satu langkah untuk menuju Arosbaya emas."Padahal adanya LSM dan Media itu bagus menjalankan Fungsi dan tugasnya sebagai lembaga koral sosial Masyarakat.
Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menduga bahwa anggota Dewan Pendidikan itu tengah berupaya menghalang-halangi tugas wartawan dalam menyampaikan dalam keterbukaan tentang informasi publik, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Sementara itu, media dan LSM menyatakan" dalam keterlibatan mereka dalam mengawal kasus ini merupakan bentuk kontrol sosial dan bagian dari fungsi demokrasi.semua Media akan ikut menjadi kontrol jika ada tindak pidana korupsi bahkan hal ini bukan diDesa Tengket saja.desa yang lain pun jika melakukan tindak pidana korupsi pasti kita juga soroti karena hal ini kewajiban kami juga salah satu langkah menuju Arosbaya emas.
Ats Intervensi yang dilakukan oleh Dr. HM.Kholifi Aziz diduga membangkang terhadap UUD Pers Thn 1999 No 40 barang siapa yang menghalang halangi kebebasan Pers bisa dikenai sangsi pidana 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 Juta Rupiah.
Ahirnya Pimred Media Koranjayapos.com Mustaan Putra Daerah Bangkalan angkat bicara akan Turun Gunung dan mengatakan" Sebuah Produk jurnalistik di dalam sebuah pemberitaan apapun alasannya tidak bisa di tarik Ke KUHP. apa yang diucapkan oleh Kholifi Aziz sudah salah langkah tidak benar dan tidak punya hak wewenang dalam intervensi dalam pemerintahan Desa Tengket Jaya yang Notebene diduga korupsi BUMDes jelas jelas merugikan Masyarakat, jangan jadi pahlawan kesiangan.Seharusnya beliau intropeksi diri karena didunia Pendidikan di Kab Bangkalan publik menilai.terkesan dikorupsi seperti pemakaian dana Bos, Dana PIP dan Dana pemeliharaan Gedung Sekolah, apa tindakan selama ini yang dilakukan oleh Dewan pendidikan Bangkalan sampai saat ini diduga tutup Mata ucapnya Mus tgl 15/5/2025.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Dr.HM.Kholifi Aziz Diduga Membekingi Korupsi APBDes Desa Tengket Jaya