Senangnya Tolip Keluar Penjara karena Diampuni Prabowo, "Saya Dapat Amnesti Ini Tidak Bayar Sama Sekali"
Sebanyak enam narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga resmi bebas setelah menerima amnesti yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. "Alhamdulillah enam warga binaan kami mendapat amnesti ini. Semoga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi," ujar Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, kata nya pada Sabtu 2/7/2025.
amnesti ini merupakan bentuk pengampunan presiden yang menghapus status pidana serta hukuman terkait suatu tindak pidana. Menurutnya, amnesti biasanya diberikan kepada narapidana dengan hukuman ringan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Meski Dapat Amnesti, Pimpinan KPK Anggap Hasto Tetap Bersalah jangan senang dulu .
Napi Kasus Pembunuhan dan Narkoba Juga Dapat Amnesti Prabowo Ia menambahkan bahwa amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025. Secara nasional, total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti ini. Mereka yang terpilih dinilai memenuhi aspek kemanusiaan, administratif, serta dijamin tidak dikenakan biaya apapun. Salah seorang penerima amnesti, Tolip (39), mengaku sangat bersyukur atas program pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Narapidana kasus narkoba yang divonis 2 tahun penjara itu pun berjanji akan berubah menjadi orang yang lebih baik usai keluar dari jeruji besi.
"Saya mendapat amnesti ini dengan gratis, tidak membayar pelayanan apapun. Saya ucapkan terima kasih sekali, pemberian amnesti ini tidak dipungut biaya apapun termasuk pelayanan," kata Tolip. "Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi pelanggaran hukum dan akan menjadi orang yang lebih baik," sambungnya.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar 6 Orang Narapidana Di Lapas Salatiga Resmi Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo