Pengelola tempat pemakaman umum (TPU) Semper ( Budi Darma) sesuai pantauan Tim investigasi di temukan di wilayah Jakarta Utara diduga melanggar aturan, tidak sesuai ke peruntukan sesuai rencana tata ruang kota DK Jakarta.tgl 2/8/2025.
Seharusnya Tata Ruang kota juga mengatur peruntukan lahan, termasuk area hijau seperti taman.namun hal ini beda di TPU Semper Jakarta Utara diduga ditemukan banyak sekali pelanggaran dilapangan yang disalah gunakan oknom yang tidak bertanggung jawab.
Lahan umum di taman di sekitar wilayah TPU Semper diduga dialihkan fungsikan sebagai tempat pemakaman umum diduga melanggar beberapa peraturan daerah. yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi DK Jakarta Nomer 3 tahun 2007 tentang Pemakaman sesuai (Perda Jakarta 3/2007). Selain itu ada juga Peraturan Gubernur Nomer 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman yang mengatur tentang penggunaan taman secara umum.
Penggunaan lahan yang tidak sesuai rencana dalam tata ruang dapat berdampak negatif pada lingkungan seperti hilangnya ruang terbuka Hijau dan resapan air di lingkungan Masyarakat,hal ini terkesan
melanggar aturan dalam penggunaan lahan untuk pemakaman termasuk menggunakan taman sebagai area pemakaman dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan Perda yang berlaku.
Penting untuk diketahui aturannya:
1.Taman memiliki fungsi ekologis sebagai penyedia udara bersih, resapan air, dan juga fungsi sosial sebagai ruang interaksi warga.
2.Pemakaman memiliki aturan dan lokasi yang telah ditentukan, dan seharusnya tidak dilakukan di area taman.
3.Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku /memanfaatkan lahan fasilitas yang telah disediakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan kejadian dilapangan ini seharus nya pengelola pemakaman TPU Semper Jakarta Utara berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas tata ruang dan Dinas lingkungan hidup, jangan sampai mengambil keputusan secara sepihak dengan mengambil tindakan dengan atas dasar maunya menang diri sendiri, sehingga diduga menyalahi aturan lahan tersebut dijadikan ladang bisnis.
Pemerintah terkait khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seharusnya turun kelapangan memantau apa yang terjadi di TPU Semper Jakarta Utara.dan segera mengambil tindakan terhadap oknum yang dilapangan yang sudah memberikan ijin pemakaman di lokasi taman TPU Semper Jakarta Utara.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Taman Terbuka Hijau Diduga Dijadikan Ladang Bisnis Alih Fungsi Jadi Pemakaman Umum Budi Darma