Aroma busuk kembali menyeruak dari tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat.Kepala Bapenda, Syefdinon, diduga jadi dalang pungutan liar (pungli) terhadap para pejabat eselon III dan IV sejak triwulan pertama tahun 2024.
Modusnya dibungkus dalih “pengumpulan gaji PHL non-APBD”, namun tanpa dasar hukum dan tak ada transparansi penggunaan dana. Setoran dilakukan setiap triwulan.
Tarifnya bukan receh: Triwulan I-III :Eselon III Rp 7,5 juta/orang . Eselon IV Rp 5 juta/orang
Menjelang Triwulan IV: Eselon III Naik jadi Rp 12,5 juta/orang .Eselon IV Naik jadi Rp 7,5 juta/orang
Tiga nama berinisial BV, Z, dan RP disebut sebagai perantara pengumpul dana, yang disebut-sebut sebagai “kaki tangan” Kepala Bapenda.
“Kami Geruduk Jampidsus!” Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyoroti mandeknya penanganan kasus ini di Kejati Sumbar.
“Kami sudah menerima aduan masyarakat terkait pungli ini. Tapi laporan ke Kejati Sumbar tak ada progres. Kami akan datangi Jampidsus Kejaksaan Agung. Ini kejahatan birokrasi yang harus dibongkar,” tegas Rahmad, Senin (10/6).
Ia menegaskan, pungli berjamaah semacam ini adalah bentuk korupsi yang dilindungi kekuasaan.
“Jika benar Kepala Bapenda memalak bawahan, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan jabatan. Kami minta Kejagung ambil alih. Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” tambahnya.
Bapenda Masih Bungkam Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bapenda Syefdinon belum memberikan klarifikasi. Pihak Bapenda Sumbar juga enggan berkomentar. Sementara itu, tekanan publik terus membesar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap skandal ini yang bukan hanya soal uang, tapi soal matinya integritas dalam pelayanan publik.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Skandal Bapenda Sumbar Jilid II Dinas Diduga Peras Bawahan, BPI KPNPA RI Geruduk Jampidsus