Maraknya dugaan Pungli di Kab Bangkalan mencidrai dunia Pendidikan di Kabupaten Bangkalan,Hal ini menuai kritikan keras menjadi pembicaraan serius di publik dan beberapa Media Online
Dalam Hal ini Dinas Pendidikan Kab Bangkalan terkesan tutup mata dan tutup telinga ada pembiaran atas terjadinya pungli sudah menjamur di Kab Bangkalan, salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Glagga 02 terbukti menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) terhadap peserta Siswa didik. dan mengabaikan peraturan serta larangan dari Kementerian Pendidikan
Faktanya dilapangan pihak Sekolah SDN Glagga 02 menjual LKS dengan harga Rp10.000 per LKS dan harus dibayar kontan setelah buku LKS dibagikan ke Siswa.
Atas viral nya disebuah pemberitaan di Media Online Kepala Sekolah SDN Glagga 02 Dewi Ratnawati Angkat bicara merasa keberatan mengatakan" mbak (Jurnalis) sendirinya Alumni Sekolah Glagga 02 berarti anda selama ini tidak percaya terhadap Para Guru yang pernah mengajarnya kamu mbak.
Lebih Lanjut, Dewi mengakui secara tertulis Sesuai fakta di WhatsApp nya tidak semua Siswa membayar secara kontan, bahkan sampai saat ini siswa masih ada yang nyicil dan bayak yang belum lunas ucap Dewi tgl 29/5/2025.
Anehnya Panwas pendidikan Bangkalan Moh Saidi berupaya menyuap wartawati dengan memberikan Rp 150.000. ribu ditaro di dasbor Motornya jurnalis agar pemberitaan tidak diperpanjang, saat ditanya ini uang apa? Saidi jawab itu uang saya pribadi Neng ucap Saidi
Menurut Keterangan Disdik Kab Bangkalan Melalui pesan WhatsApp akan menindaklanjuti dan siap menjalin kerjasama demi marwah nama baik pendidikan kita."Kami siap jalin kerjasama dengan siapapun sepanjang untuk kebaikan dunia pendidikan di Kab Bangkalan."ujarnya 28/05/2025.
Saat dilakukan Konfirmasi oleh pimpinan Redaksi melalui pesan WhatsApp Kepala Sekolah SDN Glagga 02 Dewi Ratnawati tidak merespon dan tidak membalasnya.
Hal ini Terkesan dan mencari perlindungan dan pembenaran diri, Kepala sekolah SDN Glagga 02 memiliki Ede cemerlang dengan cara mengundang wali murid dari Kelas 1 Sampai kelas 6 untuk dimintai persetujuan untuk mengisi buku formulir Nama Orang tua dan nama anaknya yang duduk dikelas sekolah dan minta ditandangani atas persetujuan nya jual beli LKS di Sekolah Glagga 02. Pada tgl (30/5)2025
Menurut keterangan dari wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan" memang benar saya tadi tandatangan dan isi formulir, terpaksa saya lakukan tanda tangan, karena kasian anak saya di sekolah takut berpengaruh metalnya dan takut dikucilkan oleh guru disekolah, padahal menjual LKS di Sekolah sudah jelas dilarang. dengan viral nya di pemberitaan saya senang agar tidak terjadinya Pungli penjualan LKS Ucap Wali murid tgl 30/5/2025.
Akhirnya Putra Daerah Bangkalan Mustaan Angkat bicara mengatakan" Guru sebagai jasa pendidik tidak menjamin menjadi seorang Guru yang benar, faktanya masih ada yang berani membangkang melakukan dugaan pungli yang notabene jelas melanggar aturan yang dilarang oleh pemerintah.
Lanjut, saya berharap terhadap Dinas Pendidikan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Kab Bangkalan memanggil Kepala Sekolah SDN Glagga 02 Dewi Ratnawati dimintai keterangan selanjutnya diungkap dan diusut tuntas atas dugaan Pungli yang terjadi di Sekolah SDN Glagga 02.selanjutnya kembangkan Ke Dana BOS, Dana DAK, dan Dana BOP tanyakan sudah terealisasi apa belum dan harus dilengkapi data data sesuai ke peruntukan nya sesuai aturan.
Selanjutnya tanyakan kelayakannya menjadi kepala sekolah lantaran masih berusia muda tidak masuk diakal kok tiba tiba langsung menjadi kepala Sekolah, Hal ini menjadi sorotan publik, apakah ada permainan dalam pendaftaran Kepala Sekolah dan siapa yang terlibat didalamnya?... lantaran tidak segampang membalikan telapak tangan untuk menjadi Kepala Sekolah harus memiliki skil dan kemampuan secara akademik yang mempuni. dalam persyaratannya sudah jelas untuk menjadi seorang kepala Sekolah harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kualifikasi akademik, sertifikasi, pengalaman, dan persyaratan administrasi lainnya. Persyaratan utama meliputi gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi, sertifikat pendidik, dan sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak. Apabila terbukti melanggar sengaja melakukan kesalahan maka layaknya Kepala Sekolah SDN Glagga 02 di Copot dari Jabatannya kepala Sekolah Ucap Mustaan.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Sekolah SDN Glagga 02.Diduga Menjadi Sarang Pungli Kejaksaan Tinggi Bangkalan Harus Turun Gurun.