Jakarta Utara, 19 Juli 2025 Petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama unsur terkait melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Marunda, Sabtu malam (19/7). Operasi dimulai pukul 20.30 Wib di Jalan Sarang Bangau, dan menyasar ke warung-warung lainnya yang menjual miras tanpa izin resmi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kelurahan Cilincing, didampingi Bimaspol Kelurahan Marunda, satu unit personil dari Walikota Jakarta Utara, serta jajaran Satpol PP Kecamatan dan personil piket wilayah Kecamatan Cilincing.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 botol minuman keras jenis Anggur Ginseng dari sebuah warung milik warga bernama Roto Sastro Aminoto.
Namun ironisnya, bukannya kooperatif, pemilik warung justru menunjukkan sikap arogansinya dan menantang. dalam sebuah percakapan yang tidak enak didengar langsung oleh beberapa saksi, Roto dengan lantang berkata
"Siapapun yang datang saya nggak pernah takut, orang saya juga kuat, udah biasa saya didateng-datengin begitu!"
Dalam pernyataan tersebut terlontar menimbulkan pertanyaan bahwa yang bersangkutan merasa dilindungi oleh oknum tertentu,yang diduga dijadikan sebagai pembecking jual minuman ilegal yang dijual secara terang terangan tidak ada rasa takut terhadap aparat, sehingga dengan berani menantang aparat penegak perda. Sikap seperti ini tidak hanya melecehkan kewibawaan petugas, tapi juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi warga sekitar, warung tersebut diduga masih menyimpan stok miras berbagai merek lainnya masih ada yang disembunyikan dan tetap dijual secara sembunyi-sembunyi meski 31 botol sudah disita.
Tindakan ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan sudah seharus nya tidak hanya ditindak secara administratif, tapi juga masuk ranah proses hukum pidana.
Untuk itu, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya diminta untuk turun tangan serius dalam menangani kasus ini. Tidak bisa di kasih toleransi lagi hanya cuma dilakukan penyitaan semata, melainkan perlu penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran minuman keras ilegal, serta kemungkinan adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang membuat pelaku merasa kebal hukum.
Warga berharap aparat bertindak tegas dan tidak memberi ruang kepada siapapun yang dengan sengaja merusak ketertiban serta mencederai kewibawaan hukum di tengah masyarakat.(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang