Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, maka Kelurahan Semper Barat pada hari Rabu, 9 April 2025 melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberitahuan ketertiban PKL di atas saluran air di wilayah RW 04 yaitu RT 02, 03, 06, 09, 10, dan RT 15.
Surat pemberitahuan himbauan ini adalah sebagai berikut :
1.Para pemilik bangunan dan pelaku usaha yang menempati fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggangu saluran air agar segera membongkar bangunannya sendiri, mengosongkan serta meninggalkan lokasi dimaksud sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
2.Selanjutnya Pasal 25 ayat (2) : Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jalur hijau, taman, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.
3.dan pasal 27 ayat (1) : Setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
Kegiatan himbauan penertiban umum PKL ini langsung di pimpin Kasipem Semper Barat Jusniar Siallagan dan didampingi oleh ketua RW 04 Djumadi, LMK Semper Barat Suhadi, Kasatgas Satpol-PP Semper Barat M.Iqbal beserta anggotanya, Kapospol Semper Barat Budi Kurniawan.SH. dan Babinsa Semper Barat H. Irfan.
Jusniar Siallagan selaku Kasipem Semper Barat menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan supaya para pelaku usaha agar tidak berjualan dan menempatkan barang-barang seperti : gerobak, meja/bangku, barang rongsokan atau lain sebagainya pada bahu jalan, jalur hijau, dan diatas got.
Jusniar Siallagan berharap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diatas saluran Air diharapkan mentaati peraturan yang ada. Kegiatan ini diawali dengan memberikan arahan dan koordinasi terus dilanjutkan dengan persuasif ke PKL yang tidak tertib untuk diberikan pembinaan, ucapnya.
Kegiatan pemberitahuan penertiban PKL ini Satpol-PP hanya memberikan himbauan kepada pemilik rumah mengenai penempatan untuk berdagang diatas trotoar atau di atas saluran air.
Hal senada juga disampaikan Kasatgas Satpol-PP Semper Barat M. Iqbal mengutarakan bahwa kegiatan sosialisasi pemberitahuan penertiban PKL ini adalah hasil laporan dari masyarakat, dan juga untuk menjaga ketertiban umum, memastikan bahwa penggunaan ruang publik tidak menggangu kenyamanan masyarakat, dan apa lagi fungsi trotoar adalah untuk tempat pejalan kaki, ungkapnya.
Secara keseluruhan kegiatan hari ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penertiban di daerah tersebut.
(Eko)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Kelurahan Semper Barat Edarkan Surat Pemberitahuan dan Himbauan Terhadap PKL Yang Menempati Fasilitas Umum Diwilayah R