Di tengah upaya struktural penataan ruang dan pengelolaan aset lahan secara legal, PT Modernland Realty Tbk kembali mengintensifkan langkah hukum terhadap pemanfaatan lahan tanpa izin resmi dengan menerbitkan Surat Peringatan II Nomor 070/TMD-KM/VI/ 2025, tertanggal 12 Juni 2025. Surat tersebut ditujukan kepada warga yang masih mendirikan dan menempati bangunan di atas lahan milik perusahaan di Jalan Jenderal Sudirman,tepatnya di Kampung Lima, RT 01 RW 05, Kelurahan Babakan (Situ Gede),Kecamatan Kota Tangerang.
Surat peringatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian administratif yang telah ditempuh sejak diterbitkannya SP I pada 1 Desember 2023 dan SP II pada 17 Januari 2024. Hingga saat ini, belum terdapat tindak lanjut konkret dari pihak-pihak bersangkutan dalam bentuk pembongkaran mandiri maupun pengosongan lokasi.
Namun, narasi tidak berhenti pada sisi yuridis. Dalam dinamika penertiban ini, muncul suara moral dari masyarakat lokal yang menggugah perhatian publik. Yunus, tokoh masyarakat Kampung Lima yang akrab disapa Encing, mengangkat aspirasi kolektif warga bukan untuk membantah legalitas kepemilikan, tetapi untuk menuntut keadilan prosedural.
"Kami di sini nggak buta aturan, kita ngerti kok lahan ini milik PT Modernland. Tapi jangan mentang-mentang paham hukum terus main bongkar dan pilih kasih Kalau mau tertib, ya semua dong diratakan, jangan tempat saya aja yang bongkar duluan. Lah, yang sebelah harus di bongkar juga,dan kenapa nggak disentuh? Ini penertiban atau audisi jadi lahan favorit? Kalau mau adil, ya fair play, jangan bikin warga mikir ada permainan dua kaki!” tegas Yunus, dengan nada berapi-api saat ditemui media, Rabu (18/6/2025).
Pernyataan ini mencerminkan bottom-up perspective dalam pengelolaan konflik agraria bahwa tindakan hukum yang sah perlu dibarengi dengan legitimasi sosial. Jika tidak disikapi secara proporsional dan menyeluruh, maka kebijakan pembebasan lahan yang bersifat selektif dapat memunculkan ketegangan horizontal, memperlemah rasa kepercayaan warga terhadap prinsip keadilan, serta berpotensi menciptakan konflik laten dalam struktur sosial setempat.
Lebih lanjut, Yunus menekankan perlunya keteladanan dan keadilan dalam sikap otoritas wilayah terkait proses pengosongan lahan yang sedang berlangsung.menurutnya, aparat pemerintahan serta pemegang otoritas lokal memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan diterapkan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
"Kenapa harus tempat saya dulu yang harus di kosongkan,kenapa tidak bersamaan,ada permainan apa ini,?. Bebaskan dulu lahan ibu wanih yang di sebelah saya,maka saya pun akan membongkar dan mengosongkan secara pribadi," tegasnya dengan nada kesal
Persoalan pun mengundang banyak pihak,salah satunya Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang Angkat Bicara, Suparman yang akrab disapa Cing Parman, melakukan kunjungan klarifikasi ke kantor PT Moderland Realty Tbk terkait status kepemilikan lahan di kawasan Situ Gede (SG).Dalam pernyataan yang disampaikan pihak PT Moderland, lahan dimaksud merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang akan dialokasikan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk pemenuhan regulasi dan tanggung jawab pengembang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar proses penyerahan aset publik ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tandas Suparman saat ditemui dilokasi lahan tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari upaya BPAN dalam menjaga tata kelola aset negara yang akuntabel serta menjamin kemanfaatannya bagi masyarakat. Langkah PT Modernland sejatinya sejalan dengan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya kesesuaian antara spatial function dan zoning policy. Namun untuk menciptakan inclusive spatial governance, aspek sosial tidak dapat dipinggirkan.
Dengan demikian, kombinasi antara kepastian hukum dan keadilan partisipatif menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara berkelanjutan. Harapannya, penertiban ini tidak hanya menjadi momen rekonsiliasi hak atas ruang, tetapi juga pembelajaran publik bahwa keadilan bukan hanya tentang siapa yang benar menurut hukum melainkan juga bagaimana hukum itu ditegakkan dengan arif dan manusiawi.
Red
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Jangan Pilih Kasih Tokoh Sepuh Kampung Lima Kota tangerang Tuntut Penertiban Lahan Modernland Reality Tbk