Instruksi tegas dari Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberantas korupsi hingga ke daerah kembali digaungkan.namun, realita di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara komando pusat dan pelaksanaan di daerah.
Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia), Rahmad Sukendar, secara lantang mengecam kinerja Kejaksaan Tinggi di Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan membiarkan laporan dugaan korupsi mandek tanpa kepastian hukum.
“Jangan cuma cerita bae! Banyak laporan kami ke Kejaksaan Agung tentang dugaan korupsi di Kepri dan Sumbar sudah berbulan-bulan tanpa kejelasan. Ini bukan main-main, ini menyangkut kepercayaan publik!” tegas Rahmad.
Selama enam bulan, sejumlah kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung tidak kunjung ditindaklanjuti, bahkan seolah lenyap tanpa jejak.
Di Kepulauan Riau, BPI melaporkan antara lain : (1).dugaan korupsi bonsai di Kabupaten Lingga.(2).Rasuah di Dinas Perkim Kabupaten Lingga.(3).Praktik “bagi-bagi uang” dari oknum pejabat kepada Aparat Penegak Hukum.(4).dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Lingga
Di Sumatera Barat :(1).Skandal sertifikat tanah di atas lahan adat Kaum Maboet, Kota Padang(2).dugaan korupsi kredit Non-KUR di Bank Nagari.(3).Penyimpangan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Sijunjung
“Apa gunanya instruksi Jaksa Agung kalau di daerah malah macet total? Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal integritas penegakan hukum,” ujarnya.
Rahmad meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengevaluasi kinerja Kejati Kepri dan Sumbar serta menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.
“Kalau kejaksaan tidak bergerak, kita khawatir rakyat menganggap hukum hanya alat mainan elit. Retorika antikorupsi akan dianggap kosong tanpa tindakan nyata,” katanya.
BPI KPNPA RI juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa penegakan hukum bukan ajang pencitraan. Publik butuh bukti, bukan janji. Bila dibiarkan terus, krisis kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin dalam.
“Kalau pusat tak bertindak tegas, maka jangan salahkan rakyat kalau kehilangan harapan pada proses hukum. Kami akan terus suarakan ini sampai kasus-kasus tersebut dibuka dan diproses terang-benderang,” tutup Rahmad.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Jaksa Agung Instruksikan Berantas Korupsi, Tapi di Daerah Macet,Jangan Cuma Cerita Kejati Kepri Sumbar Harus Dievalua