kontrak Kerja proyek Pembangunan Waduk Giri Kencana antara Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dengan PT Varas Ratubadis Prambanan diduga tidak sesuai Peraturan Presiden (perpes) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Thn 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekjen INDECH, Gultom mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membatalkan kontrak Kerja proyek Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Jakarta Timur.
Proyek tersebut dinilai sarat dengan persekongkolan yang bernuansa dugaan korupsi yang berpotensi merugikan Keuangan Negara yang cukup besar.
Dalam Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana awal di mulainya dari perencanaan, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan, patut diduga sarat dengan persekongkolan. Berpotensi Korupsi yang merugikan Keuangan Negara.
Pekerjaan Waduk Giri Kencana itu juga sempat viral karena di lokasi proyek terpampang plang yang mengancam warga dan pihak manapun akan dipidanakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dan Kontraktor PT Varas Ratubadis Prambanan bila mana ada yang berani memfoto dan memvideokan proyek tersebut, yang dibiayai dari hasil pajak itu.
Proyek Pemprov DKI Jakarta yang dikerjakan dengan pagu anggaran Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana dengan Kode RUP : 58753360, Rp 56.193.778.699.
Nilai pagu tersebut tidak berkurang sepeserpun dari nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 56.193.778.699.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia Pasal 24 Ayat 3.c menyatakan bahwa Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: nilai harga perkiraan sendiri di atas Rp 50 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Besar non Badan Usaha Milik Negara.
Tertuang dalam turan sesuai kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.
Sementara kualifikasi PT Varas Ratubadis Prambanan,selaku penyedia pekerjaan pembangunan waduk Cilangkap Giri Kencana adalah kualifikasi menengah.tidak masuk nominasi aturan.
Gultom mengungkapkan, dari segi nilai kontrak dan kompleksitas pekerjaan, pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan waduk Cilangkap Giri PT Varas Ratubadis Prambanan diduga melanggar aturan sehingga tak ada alasan Pemprov DKI untuk tidak segera membatalkan proyek tersebut.
"Kami menilai penunjukan penyedia (PT Varas tidak tepat dilakukan dengan epurchasing atau ekatalog dengan kompleksitas yang rumit. Banyak aitem pekerjaan. Seharusnya pekerjaan itu dilelang umum agar ada efisiensi anggaran," ujar Order Gultom kepada Koranjayapos.com pada Kamis (24/7/2025).
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Gubernur DK Jakarta Harap Hentikan PT Varas Ratubadis Prambanan Diduga Melanggar Perpes Kerjakan waduk Giri Kencana