Presiden Prabowo Subianto Tertatitati Dalam upaya Pemberantasan korupsi faktanya oknum diduga maling- maling uang Negara masih Berkeliaran.
Presiden bertekad kuat, Bahkan sangat kuat, untuk memberantas korupsi tetapi tertatih-tatih dalam pelaksanaan nya akibat terjegal oleh undang undang Perampas aset yang belum di sahkan semenjak 17 tahun yang telah digagas UUD Perampasan aset tersebut .
mengenai merampas aset maling-maling uang rakyat.tekad itu tersurat dan tersirat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih dalam pelaksanaan nya tidak memberikan dampak kesesuaian.
“Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling yang mencuri uang rakyat.untuk itu, saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden pada Senin, 2 Juni 2025.
Kekayaan digrogoti oleh maling-maling, uang rakyat bisa dirampas seandainya Negeri ini memiliki Undang-Undang Perampasan Aset.dari Era Presiden Jokowi hingga Era saya Kesulitan karena aset belum punya undangan-undang Perampasan keberadaan regulasi perampasan aset itu sangat diharapkan . Ujar nya tgl 11)6/2025
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset,” kata Presiden pada Kamis, 1 Mei 2025.
Sudah satu bulan berlalu, RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. RUU Perampasan Aset tidak masuk 47 RUU Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025. Ia menduduki urutan ke 82 dari 173 RUU Prolegnas Jangka Menengah yang tercantum di website resmi DPR.
Informasi yang tercantum di website tersebut ialah RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana). diusulkan pada 19 November 2024, pengusulnya ialah DPR, pemerintah. Statusnya saat ini tertulis terdaftar.
RUU Perampasan Aset bisa saja menjadi prioritas jika diusulkan DPR atau pemerintah. Sejauh ini DPR dan pemerintah saling tunggu. DPR menunggu naskah akademik dan Draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah mendorong RUU itu diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Gagasan pembentukan RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 17 tahun lalu. Pertama kali digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 2012 melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah untuk pertama kalinya menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan RUU tersebut. Saat itu RUU Perampasan Aset terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah namun ternyata nihil .
Naskah akademik kembali disusun BPHN saat pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022. Setahun kemudian, tepatnya 4 Mei 2023, Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Lewat surat itu Presiden meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama. RUU itu Pakta belum pernah dibahas di DPR hingga saat ini kenapa bisa terjadi apa?.
Berdasarkan Naskah Akademik 2022, keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak. Ketentuan yang mengatur penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana yang berlaku saat ini ada melalui prosedur penegakan hukum pidana.
Sering kali proses penyitaan dan perampasan aset melalui prosedur pidana itu menimbulkan persoalan, bahkan tidak dapat dilanjutkan prosesnya, manakala tersangka/ terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
Konstruksi UU Perampasan Aset ialah sangat menyita waktu yang seharusnya penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana dapat disita atau dirampas tanpa harus dikaitkan dengan penghukuman terhadap tersangka atau terdakwanya. Konsep itu dikenal dengan sistem perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya atau in rem forfeiture.
Pengaturan in rem forfeiture, menurut naskah akademik itu, memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana atau non conviction based (NCB) asset forfeiture.
Kategori aset yang bisa dirampas ialah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, yaitu, pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Draf RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa yang dilakukan negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana. Yang dimaksud dengan aset ialah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Aset maling-maling uang rakyat biasanya disembunyikan dalam bentuk real estat, pembelian barang-barang berharga misalnya emas, dan saham-saham domestik. Mesti ada regulasi untuk merampas semua aset yang disembunyikan itu.
Regulasi itu menyasar dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah. Jika diundangkan, akan menjadi bumerang bagi pembuat undang-undang, khususnya mereka dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan. Pantas saja maling-maling uang rakyat itu bebas berkeliaran. Ungkapnya.
(red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar DPR RI Enggan Membahas UUD Perampasan Koruptor Mampukah Presiden Prabowo Membuat Ide dan Terobosan