Sekolah Dasar Negeri (SDN) Glagga 02, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, diduga kuat melakukan Pungli praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Hal ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, khususnya para wali murid yang merasa kebijakan tersebut sangat membebani ekonomi Siswa wali murid.
Padahal, sekolah tersebut telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang semestinya digunakan untuk membebaskan biaya pendidikan dasar, termasuk kebutuhan pelajaran Siswa di Sekolah.
Menurut pengakuan salah satu wali murid berinisial MW, setiap LKS dijual dengan harga Rp10.000 per buku. “Kalau anak saya di kelas 3 punya lima LKS, berarti saya harus bayar Rp50.000. Itu pun harus dibayar langsung keesokan harinya setelah buku dibagikan. Tidak ada toleransi terhadap kondisi ekonomi orang tua,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/5).
Ia mengaku keberatan dan menyayangkan sikap sekolah yang terkesan abai terhadap kondisi wali murid yang kurang mampu. “Sekolah seperti tidak peduli dengan keadaan kami. Saya merasa terbebani karena ini bukan pertama kali,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Glagga 02 memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait dugaan jual beli LKS tersebut. Sikap diam kepala sekolah ini justru semakin memunculkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, secara jelas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 melarang sekolah menjadi distributor buku pelajaran, termasuk LKS. Aturan tersebut mengharuskan sekolah untuk menyediakan buku pelajaran tanpa memungut biaya tambahan dari siswa.
Pungutan liar (pungli) sekolah, termasuk penjualan buku LKS, dapat dijerat dengan beberapa pasal Hukum. Pelanggaran ini dapat diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 54 hingga Pasal 58) atau KUHP Pasal 423. Penjualan buku LKS oleh sekolah juga melanggar Permendikbud No. 8 Tahun 2016,
Praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menciderai prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh Negara. Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Bangkalan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan investigasi atas dugaan komersialisasi pendidikan di SDN Glagga 02.
Jika terbukti melanggar, praktik semacam ini harus dihentikan dan pihak-pihak terkait perlu dimintai pertanggung jawaban secara terbuka demi menjaga integritas dunia pendidikan di Bangkalan.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Dinas Pendidikan Bangkalan Diminta Memanggil Kepala Sekolah SDN Glagga 02 Diduga Pungli Jual LKS.