Sangat memperihatinkan sekali dana yang di gelontorkan milyar rupiah dari anggaran APBN DIPA UIN imam Bonjol di bawah Kementrian Agama RI untuk jalan yang di rencanakan sebagai jalan utama menuju kampus UIN yang di bangun di wilayah Sungaibangek Lubuk Minturun, hasilnya tak sebanding dan tidak sesuai dengan spekfikasi dan RAB .begitulah kenyataan yang terjadi di proyek terkesan Asal jadi pembangunan jalan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun Anggaran 2022 - 2023
Selama masa perawatan, banyak terjadi kerusakan sehingga harus di perbaiki, Proyek yang di anggarkan dari APBN DIPA UIN Imam Bonjol di bawah Kementrian Agama RI ter indikasi tidak sesuai dengan Spek atau RAB konsultan Perencana.
Perawatan yang harus di lakukan oleh CV. Rayazka, akan tetapi di kerjakan oleh kontraktor lokal diduga tidak paham pengerjaan proyek yang Notabene asal jadi tidak sesuai dengan spek dan RAB yang di buat oleh consultan.
Dalam masa perawatan sesuai aturan adalah kewajiban CV. Rayazka, namun selama masa perawatan bukan CV. Rayazka yang memperbaiki tetapi dilaksanakan oleh kontraktor lokal yg ditunjuk oleh PPK. CV Rayazka dalam hal ini sudah menyalahi kontrak kerja sesuai dengan UU Barang dan Jasa.
Dana perawatan di ambil dari bersumber dari dana lain bukan dari kewajiban kontraktor selama masa perawatan sesuai dengan kontrak RAB, sudah menyalahi aturan kontrak kerja yang sudah di pahami oleh kedua belah pihak
Hal ini pihak terkait harus melakukan investigasi terhadap perbaikan masa perawatan ini, pihak terkait harus memeriksa semua kontrak PL selama Tahun 2022 - 2023 di UIN Imam Bonjol Padang.
Jika ini terjadi, berarti negara telah dirugikan, selanjutnya adalah ada apa dengan CV Rayazka dengan PPK UIN Imam Bonjol, jika CV. Rayazka tidak melaksanakan kewajiban selama masa perawatan kenapa PPK UIN Imam Bonjol tidak mencairkan jaminan Perawatannya???
Kontraktor pelaksana yg terkontrak atas nama CV. Rayazka ( direkturnya bukan melaksanakan sendiri pekerjaan sesuai kontrak akan tetapi sudah di jual dibawah tangan oleh kontraktor lain yang berasal dari bengkulu).
Selama pelaksanaan pekerjaan Proyek berjalan didapatkan informasi bahwa ketidak mampunya pelaksanaan pekerjaan ini oleh pihak kontraktor CV.Rayazka,
Ironisnya oknum PPK ter informasi memberikan jaminan kepada PT Tiga Laskar untuk pembelian beton kepada CV. Rayazka, ada apa dengan oknum PPK sampai menjaminkan pembelian beton ke PT.Tiga Laskar.
Tak sampai di situ saja, ada indikasi keterlibatan bendahara UIN Imam Bonjol Padang, info yg diterima bahwa Bendahara UIN Imam Bonjol padang Deni Irianto telah membantu pelaksanaan proyek senilai Rp. 2 Milyar, agar proyek tersebut terlaksana tepat waktu dan tidak mangkrak, Untuk pembuktikan butuhkan investigasi transaksi perbankan di rekening UIN Imam Bonjol Padang dan rekening pribadi yg di kelola oleh sdr deni Irianto sebagai Bendahara UIN selama Tahun 2022 - 2023.
Sungguh miris,terkait dengan pencairan dana di PPK dengan nominal 2 Milyar tersebut di potong langsung saat pencairan 100% ( Quantiti Final saat pekerjaan 100%) diduga projek yang d garap oleh CV.Rayazka dikorupsi secara terstruktur dan projek tidak sesuai spekfikasi dan RAB yg sudah di buat consultants,dugan keterlibatan PPK dan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang sangat kuat menyalahi aturan.
Untuk ini transaksi Perbank kan sedang kami telusuri,diduga ada keterlibatan dan terindikasi oknum PPK Dr.Testru Hendra M.Ag dan bendahara UIN Deni Arianto telah melanggar aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Negri ini
Setelah Awak Media mengkomfirmasi by WhatsApp dengan PPK Dr. Testru Hendra M.ag Menanggapi berita ini, saya klarifikasi:
1.Pekerjaan sudah dilaksanakan sssuai kontrak, dan telah diperiksa BPK tahun 2022 dan 2023:
2.Tidak benar bahwa proyek ini dijual kepada pihak lain, sepengetahuan saya pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Rayazka;
3.Tidak benar bahwa ada dana lain yang digunakan untuk perbaikan selama masa pemeliharaan;
4.Tidak benar bahwa PPK menjamin pembayaran beton ke PT. Tiga Laskar Beton:
5.Tidak benar bahwa pihak PPK dan Bendahara menyediakan anggara 2 M untuk penyiapan pekerjaan:
Ucap oknum PPK Dr.Testru Hendra M.ag melalui pean singkat WhatsApp
Setelah awak media mengkonfirmasi by WhatsApp pihak PT.Tiga laskar menyebutkan bahwa Lebih dari 600 juta yang belum terbayar, sudah Saya buat laporan polisi di wilayah hukum polsek lubuk kilangan,pak pada tanggal 19 Juni 2023, ucap pak Widodo melalui pesan singkat WhatsApp.
Ada apa dengan oknum PPK dan bendahara UIN Padang se olah olah ada yang di tutup tutupi dengan projek yang tidak sesuai RAB yg d buat consultan, yang menelan milyaran rupiah anggaran APBN Dipa UIN imam Bonjol dibawah kementrian Agama RI.Kuat dugaan awak media mengkonfirmasi by WhatsApp dengan bendahara UIN Padang tidak di respon dan di abaikan seolah olah sudah di seting dengan oknum yg bersamaan awak media konfirmasi.
Awak media Minta kepada penegak hukum kejari atau kejati Sumbar untuk menindaklanjuti sampai tuntas,kami awak media Koranjayapos.com siap kawal kasus ini sampai tuntas sampai ke akar akarnya.
Sumber dettiknews.com
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Diduga PPK & bendahara UIN menyalah gunakan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang & jasa