Selain Kades Tegarpriyah diduga Pungli BLT-DD tidak mau ketinggalan Kepala Dusun (Kadus/Apel) Tengger insial H.M berperan aktif melakukan Pungli,diduga makan uang operasional Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegarpriyah, terkesan ada pembiaran dari Kepala Desa (Kades) Tegarpriyah ada upayanya alat untuk melemahkan Staf Pemerintahan Desa dan BPD bagaian perlengkapan tugas dan pelindung Kekuasaan Kepala Desa Tegarpriyah Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan Madura Provinsi Jawa Timur.
Padahal fungsi dan tugasnya BPD memiliki peran penting dalam monitoring kinerja kades,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan Desa, serta berperan aktif dalam mengawasi kinerja kades dalam pengelolaan anggaran keuangan Desa,BPD juga melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan memastikan pemakaian anggaran penggunaan dana desa sesuai ke peruntukan yang telah disetujui oleh pemerintah, BPD sebagai salah satu lembaga desa yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,yang memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan dan monitoring pemakaian Anggaran Dana Desa sesuai ke peruntukan demi terwujudnya sebuah desa maju mandiri demi perubahan perekonomian Desa.
Namun Hal ini beda dengan BPD Desa Tegarpriyah,gagal total dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pengawasan Desa,kegagalan yang terjadi selama ini bertahun tahunnya kesalahan tidak terlepas dari kesakahan Kades tegarpriyah, lantaran Kades tidak pernah mengadakan Rapat musyawarah Desa dan tidak ada pemberitahuan tugas pokok yang harus dijalani oleh BPD dan staf pemerintahan Desa tegarpriyah, yang selama ia makan gaji buta, sebagai pelengkap pelindung kekuasaan Kades Tegarpriyah
Selain kekuatan dinasti politiknya, kades ia bisa membungkam BPD kades tidak pernah memberikan data data SPJ secara terbuka terhadap BPD, dan stafnya dalam menjalankan roda pemerintah desa. lantaran setiap ada kegiatan program desa, Kades terkesan otoriter tidak ada upayanya melibatkan pengawasan dari: BPD, Staf Desa, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, serta Aparat Penegak Hukum(APH) dalam menjalani program : Dana Desa, Anggaran Dana Desa, BLT-DD Bansos, Raskin, bantuan Lansia DLL.
Dalam hal ini sangat disayangkan Kades Tegarpriyah ada pembiaran terhadap kinerja Kepala Dusun/Apel Tengger H.M (famili Kades )dalam menjalani dugaan pungli sudah bertahun tahun berjalan mulus tidak tidak ada teguran apapun dari Kades Tegarpriyah, padahal peran kades tidak terlepas dari maju dan tidaknya Desa tergantung dari sosok pemimpin Kades sendiri
Warga yang berkeinginan perubahan Desanya memberikan keterangannya Via WhatsApp menyampaikan" membenarkan Kades Tegarpriyah ada pembiaran terhadap(kadus/apel) Tengger H.M.diduga melakukan pungli bertahun tahun lantaran beliau orang berpengaruh didesa, beliau memiliki anak kandung.menduduki jabatan strategis di pemerintah desa, beliau bayak tau tentang kinerja Kades. paparnya.Tgl 22/6/2025.
H.M selain menjabat Kadus/apel Tengger dan beliau berperan penting dalam Pengrekrutan Anggota BPD dalam menentukan calon BPD tanpa adanya tes diuji kelayakan untuk menjadi anggota BPD, dan lansung disuruh menanda tangani surat formulir tanpa dijelaskan terlebih dahulu.padahal pelantikan BPD dibawah wewenang bupati Bangkalan, ini sangat aneh kok tidak ketahuan sampai sekarang ucap warga
Berdasarkan tanda tangan tersebut yang dijadikan alat oleh HM dalam pengambilan uang operasional bulanan dari Anggota BPD di potong 75% sampai 50% padahal operasional BPD setiap bulannya hanya mendapatkan Uang sebesar Rp 600.000.1 tahun nya Rp 7.200.000, yang terdiri dari 2 termin per 6 bulan, termin 1 cair sebesar Rp 3.600.000,termin 2 cair Rp 3600.000 juga,namun setiap pengambilan uang tersebut dipotong oleh H.Muarif jadi saya sebagai anggota BPD hanya mendapatkan bagian uang sebesar 1500.000 per 6 bulannya,Awalnya saya ditawari oleh Apel Tengger untuk dicalonkan menjadi anggota BPD lansung diterima masuk menjadi Anggota BPD Tegarpriyah, dengan syarat setiap pengambilan gaji dipotong 50% selama menjabat menjadi anggota BPD Desa Tegarpriyah, kini saya menjabat Anggota BPD lebih 5 tahun lamanya ucapnya
Lebih lanjut, saya tidak mengerti apa itu BPD fungsi dan tugasnya apa?.saya bertanya BPD itu apa ?. H.Muarif tidak ngasih tau, dia cuma bilang mau tidak uang dari pemerintah ucap H.Muarif. saya baru sadar itulah kesalahan saya dari awal saya tanda tangan surat tersebut, tidak dibaca isinya terlebih dahulu, jadi sekarang saya tidak bisa berkutik soalnya saya sudah tanda tangan di atas Matre, saat pengambilan uang operasional BPD Apel leluasa mengambil uangnya bahkan buku rekeningnya di pegang oleh H. Muarif,
saya mengetahuinya pencairan uang saya diajak di bawa ke Bank karena itu rekeningnya atas nama saya, jadi yang ngambil Ke ATM H.Muarif sendiri, dan saya hanya di kasih Cuma Rp1.500.000 setiap pengambilan uang 2 juta di ambil H.Muarf dan rekening diminta Kembali oleh H.Muarif ucapnya D.tgl 23/6/ 2025 dengan nada gumetar saat dibilang makan gaji buta.
Untuk memastikan kebenarannya ketua Tim investigasi mencoba menghubungi H.M Via tlp selulernya beberapa kali, namun tlp nya tidak aktif.akhirnya Tim Pesan singkat via WhatsApp nya Camat Geger, beliau tidak respon dan tidak membalasnya,Padahal tim mau konfirmasi atas kebenarannya kehadiran Camat dan APH, di rumah Kades,karena Warga melihat camat ada di kediaman nya kades Tegarpriyah.tgl 23/6/2025
Atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Apel Tengger H.M.diduga perbuatan melawan Hukum bertentangan dengan Pasal 368 ayat (1), Pasal 423, Pasal 415, dan Pasal 418 KUHP. Pungli juga termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.terancam penjara paling lama 9 tahun penjara jerat hukum berlaku bagi pelaku pungli.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Desa Tegarpriyah Diduga Menjadi Sarang Pungli, Selain Kades,Kadus Tengger Berperan Aktif Lakukan Pungli