Putusan kontroversial Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta yang disidangkan terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, dengan Hakim Ketua Karel Tuppu, SH, MH dan Hakim Anggot Efran Basuning, SH, M.Hum dan Khairul Fuad, SH, M.Hum dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan Lily anak dari Hansen melawan Yayasan Metta Karuna Maitreya sebagai pengelola Vihara Metta Karuna Maitreya yang putus pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025.
Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom ada kecerobohan Ketua PT DK Jakarta,Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH yang memberikan perkara Perdata Nomor. 388/Pdt/2025/PT DKI Jakarta, kepada Hakim Tinggi Karel Tumpu atas permohonan banding yang diajukan Lily anak Hansen (selaku Pembanding) melawan Yayasan Metta Karuna Maitreya, yang beralamat di Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, sebagai Terbanding I sebelumnya Tergugat I, sebagai pengelola Wihara Metta Karuna Maitreya, pasalnya ada konflik kepentingan, atau konflik of interest, karena Hakim Ketua Karel Tuppu,SH,MH harus memenangkan pembanding Lily anak dari Hansen karena sebelumnya pada perkara pidana saat Lily anak Hansen sebagai Terdakwa yang divonis bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan, pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Barat tetapi oleh Hakim Tinggi Karel Tumpu dianulir dan Terdakwa Lily anak dari Hansen dibebaskan.
Sementara diketahui di pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Terdakwa Lily anak dari Hansen divonis 1 Tahun dan 6 bulan pidana penjara, namun pada saat Terdakwa Lily anak dari Hansen melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Barat itu, Hakim PT DKI Jakarta, Hakim Tinggi Karel Tumpu membatalkan, dan menyatakan Terdakwa Lily anak dari Hansen bebas dari segala tuntutan Hukum.
Dapat dibayangkan situasi kebatinan Hakim Karel Tumpu yang telah memiliki kepentingan pribadi dengan hukuman perkara pidana membebaskan Lily anak dari Hansen pastinya akan mempengaruhi keputusan atau tindakan profesionalnya. Dan faktanya, betul! bahwa putusan perdata Perkara Nomor.388/Pdt/2025/PT DKI Jakarta, atas banding LILY anak dari Hansen itu kembali dikabulkan Hakim Karel Tumpu,” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom di Jakarta, Selasa, (22/7/2025).
Dan saat ini kata Thomson Gultom perkara perdata itu sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Sebagaimana diketahui bahwa perkara perdata Nomor.388/Pdt/ 2025/PT DKI Jakarta, yang dikabulkan banding LILY anak dari Hansen pada hakim tinggi DKI Jakarta itu saat ini sedang dalam proses banding. Dan pengurus Vihara Metta Karuna Maitreya berharap putusan kasasi berpihak kepada kebenaran," ujar Thomson Gultom.
Pengurus Vihara Metta Karuna Maitreya Sugih (penasehat Yayasan) berharap bahwa putusan Kasasi perkara perdata bisa berbalik lagi perkara pidana Nomor 180/PID/2024/PT.DKI yang menjatuhkan vonis bebas Terdakwa Lily anak dari Hansen itu, namun pada putusan hakim kasasi Nomor.1697 K/Pid/2024, terdakwa Lily anak dari Hansen divonis bersalah dan hukuman 1 tahun pidana penjara.
"Harapan kita bisa seperti perkara pidana pasal 263 KUHP, Terdakwa dari Lily anak dari Hansen diputus bersalah divonis 1 tahun dan 6 bulan, pada pengadilan banding dibebaskan tetapi pada tingkat pengadilan kasasi Mahkamah agung di vonis bersalah. Harapan kita demikianlah," ujar Sugih selaku penasehat dalam kepengurusan Yayasan Metta Karuna Maitreya, berharap.
Untuk diketahui terdakwa Lily anak dari Hansen itu dinyatakan bersalah oleh putusan kasasi hakim Mahkamah Agung, Terpidana Lily anak dari Hansen itu sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, karena selalu menghindar dan kabur-kaburan sejak putus bersalah bulan Desember 2024 dijatuhkan, hingga sampai pada Juli 2025 masih terus berpindah-pindah tempat ketika hendak mengeksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Selama hampir 7 Bulan dia kabur-kaburan dan baru pada tgl 8 Juli 2025 yang lalu, pelariannya dihentikan TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKI Jakarta bersama Tim Tabur Kejari Jakarta Barat di Bali, dan baru tanggal 9 juli Terpidana Lily anak dari Hansen berhasil dieksekusi lembaga pemasyarakatan Lapas Salemba.," ungkap Sugih.
Sugih (selaku penasehat yayasan) berharap kepada yang mulia Hakim Agung yang mengadili kasus kasasi yang disampaikan Yayasan Metta Karuna Maitreya melalui Pengacara Teofilus Titus Helmi, SH., MH., CMLC dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Lex Victorie Law Offiss sebagai kuasa hukum berharap Hakim Agung Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara secara objektif dan profesional.
Sumber (MSPI)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar PT DK Jakarta Mengabulkan Permohonan Terdakwa Lily Anak Dari Hansen Bebas dari Segala Tuntutan Hukum