Dugaan keras sangat kental sekali pada penyelenggaraan Tender di Kementrian PUPR, Enam Perusahaan dengan Nilai Penawaran Yang Persis Sama dan 3 perusahaan seperti Dikondisikan Untuk Calon Pemenang dengan Nilai Tertentu. Dugaan Telah terjadinya Persekongkolan Sangat keras dan sangat memungkin telah terjadi Antara Pokja dan Peserta Tender atau sesama Peserta Tender secara bersama sama dugaan Indikasi:
1.Yang Memasukkan Penawaran Sembilan Perusahaan. 2.Enam Dari Sembilan Perusahaan Menawar Dengan Angka Penawaran Identik senilai RP. 21.596.656.000,-
3.Tiga Perusahaan dengan Angka yang berbeda.Pungkas Ar pada saat tim media jumpai di cafe edwin juanda, ar menyebutkan ke awak media ingin mengikuti tender di PUPR akan tetapi dilarang oleh oknum perusahaan yang mengikuti tender di PUPR ternyata oknum perusahaan telah mendaftar dan mengikuti tender dugaan keras enam dari sembilan perusahaan hanya dua orang kepemilikan.
Berdasarkan Pasal 22 angka 2 yaitu tentang unsur bersekongkol, setelah melihat data penawaran yang masuk di indikasikan huruf b sudah terjadi di Paket tender ini dengan secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan penyesuaian dokumen denga peserta lain.
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 melarang perbuatan pelaku usaha yang bertujuan menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, antara lain seperti pembatasan akses pasar, kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan.tindakan lain yang dapat berakibat terjadinya
persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sebagaimana diatur dalam oleh pasal 22 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999.8 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22 menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 22 tersebut dapat diuraikan kedalam beberapa unsur sebagai berikut:1.Unsur Pelaku Usaha Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 1 butir e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999).9
2.Unsur Bersekongkol Bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu. Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
a.kerjasama antara dua belah pihak atau lebih; b.secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lain; c.membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;.d.menciptakan persaingan semu;
e.menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan.103. Unsur Pihak Lain,Pihak lain adalah para pihak (vertikal maupun horizontal) yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan baik pelaku usaha sebagai peserta tender dan/atau subjek hukum lainnya yang terkait dengan tender.11
4.Unsur Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender mengatur dan atau menentukan pemenang tender adalah suatu perbuatan para pihak yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk
menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu dengan berbagai cara. Pengaturan dan/atau pemenang tender tersebut antara lain dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknis, keuangan, spesifikasi,proses tender, dan sebagainya.12
5.Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.13 Kami awak media akan melakukan Investigasi dan meminta pandangan hukum dengan :.1.LKPP RI.2.Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). 3.KPK sebagai laporan awal. 4.Ombudsman RI
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Di duga terjadi Indikasi Persekongkolan Paket Tender Lanjutan Pembangun Pasar Painan Kabupaten Pesisir Selatan