Di tengah padatnya pemukiman warga di Jalan Pedongkelan Raya, Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Tim Investigasi menemukan peredaran penjualan secara bebas obat keras golongan G sejenis Tramadol dan Hexymer. Ironisnya, toko yang menjual dugaan obat-obatan berbahaya terjual bebas di Wilayah Hukum Polsek Cilincing.
Penelusuran Tim investigasi Koran Jayapos.com langsung ke lokasi menemukan penjualan obat terlarang dijual bebas secara terang-terangan. Bahkan, saat dikonfirmasi, pedagang memberikan pernyataan yang mencengangkan dan terkesan menantang Terkesan Kebal Hukum. Seolah-olah ada pembiaran atau dugaan “orang dalam” yang melindungi praktik ilegal tersebut.
“Baik bro, kita cek,” ucap singkat Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Polsek Cilincing.atas Keberadaan toko tersebut terkesan seakan menjadi simbol lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Hukum Polsek Cilincing.
Padahal, peredaran obat keras golongan G tanpa izin jelas-jelas dilarang dan perbuatan melanggar hukum. Mengacu pada: Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau menjual dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Selain itu: Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 juga melarang setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan kesediaan farmasi seperti Tramadol dan Hexymer.
Obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer dikenal sebagai obat penenang dan psikotropika ringan, dalam pembeliannya harus ada Resep dari Dokter, namun penjualan obat obatan terlarang bisa terjual bebas tanpa mempertimbang dampaknya terhadap anak muda generasi bangsa,pada penjual sudah jelas jelas tahu dampak dan resikonya bagi pengguna obat obatan tersebut, jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian. obat ini sering dikonsumsi oleh kalangan remaja sebagai “obat mabuk murah”, yang berdampak buruk bagi masa depan generasi bangsa.
Dengan adanya temuan ini, publik mendesak agar aparat penegak hukum khususnya Polsek Cilincing jangan tinggal diam. Pemerintah dan Polri harus hadir menindak tegas pelaku,bongkar jaringan penjualan obat obatan terlarang , seharusnya pelaku penjual obat ditangkap dan di proses dengan Hukum berlaku di Negeri ini dan toko harap ditutup permanen demi kenyamanan dan keamanan dilingkungan Masarakat bebas dari bahayanya obat keras tanpa izin. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.tgl 28/7/2025.
(Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Polsek Cilincing Harap Mengambil Tindakan Tegas Atas Peredaran Obat Keras Di Semper Timur Diduga Kebal Hukum