Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende membebaskan empat tersangka dari dua perkara tindak pidana melalui Restorative Justice, Jumat, (21/3/25).
Ke empat tersangka yang dipulihkan merupakan warga Kota Ende yang masing-masing berinisial AKW, NSH, AK,
dan AJK. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban berbeda.
Untuk Ketiga tersangka, AKW, NSH, AK kejadian di perumahan BTN tanggal 4 Februari 2025 diduga melakukan penganiayaan terhadap korban FKD. Sedangkan tersangka AJK, kejadiannya di Jalan Raya Trans Ende-Maumere, kampung Napu diduga menganiaya korban LN pada 20 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH kepada media menjelaskan bahwa ada beberapa alasan Restorative Justice diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lanjutnya, kata Nanda Tersangka AKW cemburu karena korban FKD mengajak Putri yang merupakan pacar dari AKW. Karena kejadian itu, AKW kemudian mengajak teman-temannya, NSH dan AK, kemudian korban FKD dipukuli.
Untuk kasus yang melibatkan tersangka AJK, Nanda menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Akibat dari perbuatan tersebut, Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan”, Jelas Nanda.
Nanda menambahkan Jadi untuk pelaksanaan resorative justice ini ada 5 alasan yang pertama yaitu terdakwa baru petama kali melakukan tindak pidana, kemudian pasal yang disangkakan itu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan, ada kesepakatan perdamaian.
Ketiga tersangka AKW Cs telah mengganti biaya pengobatan korban yang timbul akibat dari perbuatan para tersangka dengan memberikan tall kasih berupa uang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), Ucap"
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende,Nanda.
(Red).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Kejaksaan Negeri Ende Bebaskan Empat Tersangka Pidana Di Ende, Melalui Restorative Justice