MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Ketua MADAS DPC Pamekasan M Sofi :Apabila Nama Baik Organisasi Dicemarkan Maka Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua MADAS DPC Pamekasan M Sofi :Apabila Nama Baik Organisasi Dicemarkan Maka Kami Siap Tempuh Jalur Hukum Ketua MADAS DPC Pamekasan M Sofi :Apabila Nama Baik Organisasi Dicemarkan Maka Kami Siap Tempuh Jalur Hukum
KORANJAYAPOS.COM PAMEKASAN

Organisasi masyarakat (ormas) MADAS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), selama tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pejabat atau ASN tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Secara administratif dan legalitas, Ormas MADAS DPC Pamekasan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga keberadaannya sah dan diakui oleh negara.

Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mantan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa organisasi yang termasuk terlarang di antaranya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Front Pembela Islam (FPI). ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang tersebut, baik sebagai anggota, peserta kegiatan, maupun penggunaan atribut, dapat dikenakan sanksi tegas.

Ketua MADAS DPC Pamekasan, Mahrus Sofi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa organisasinya hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat.

“Kami Ormas MADAS DPC Pamekasan menerima dari semua kalangan yang baik dan berdedikasi. Kami tidak digaji dan tidak pernah merugikan Negara. Kami hadir sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.apabila nama baik organisasi kami dicemarkan, maka akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.

Secara umum, keikutsertaan ASN dalam organisasi kemasyarakatan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan catatan organisasi tersebut sah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

ASN juga diwajibkan menjaga netralitas serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam setiap aktivitasnya.

Dengan demikian, MADAS DPC Pamekasan menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang legal, terbuka, dan berperan aktif dalam menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

 (Red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

TNI AU Fasilitasi Pembekalan Penerima Beasiswa LPDP di Halim Perdanakusuma, Untuk Persiapkan SDM Unggul

TNI AU Fasilitasi Pembekalan Penerima Beasiswa LPDP di Halim Perdanakusuma, Untuk Persiapkan SDM Unggul

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui TNI Angkatan Udara memfasilitasi kegiatan pembekalan bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.