MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Sekdes Tanjungpakis : Isu Rangkap Jabatan Tidak Faktual. Penugasan Bendahara Bersifat Sementara

Sekdes Tanjungpakis : Isu Rangkap Jabatan Tidak Faktual. Penugasan Bendahara Bersifat Sementara Sekdes Tanjungpakis : Isu Rangkap Jabatan Tidak Faktual. Penugasan Bendahara Bersifat Sementara
KORANJAYAPOS.COM KARAWANG

Isu rangkap jabatan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, ditegaskan tidak faktual dan keliru secara substansi. Menanggapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik, Sekdes Tanjungpakis menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi sekaligus menghentikan simpang siur narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sekdes Tanjungpakis menegaskan bahwa dirinya tidak menjabat sebagai Bendahara Desa dan tidak pernah memangku dua jabatan secara bersamaan. Penugasan yang sempat dilakukannya sebagai Bendahara Desa bersifat sementara, terbatas pada periode Juni hingga Desember 2025, serta dilakukan dalam kondisi tertentu demi menjaga kesinambungan dan stabilitas tata kelola keuangan desa.

“Penugasan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai rangkap jabatan. Saya tidak menjabat ganda. Itu hanya pengisian fungsi sementara untuk mencegah kekosongan jabatan dan memastikan tertib administrasi keuangan desa tetap berjalan,” tegas Sekdes Tanjungpakis saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan kesepakatan administratif dengan Bendahara Desa definitif yang pada saat itu tidak dapat menjalankan tugas secara optimal karena keterbatasan waktu dan kondisi tertentu. Pemerintah desa, lanjutnya, harus memastikan roda administrasi dan keuangan tidak terhenti demi menjaga akuntabilitas dan perlindungan terhadap aset desa.

“Apabila fungsi bendahara dibiarkan tidak berjalan, risikonya jauh lebih besar, baik terhadap pengelolaan aset desa maupun pertanggungjawaban keuangan. Karena itu, pemerintah desa mengambil langkah yang terukur, proporsional, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Sekdes, tudingan rangkap jabatan yang disampaikan tanpa konteks waktu, dasar hukum, dan fakta administratif berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur desa.

“Menarik kesimpulan tanpa melihat konteks dan dasar penugasan jelas tidak adil. Seluruh fakta administratif ada, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Pemerintah Desa Tanjungpakis saat ini tengah memproses penetapan Bendahara Desa definitif, sehingga struktur organisasi pemerintahan desa kembali berjalan normal, efektif, dan sepenuhnya sesuai regulasi.

“Dengan diprosesnya bendahara definitif, polemik ini seharusnya selesai. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada pelanggaran administratif maupun regulasi,” pungkasnya.

Sekdes Tanjungpakis juga berharap masyarakat serta insan pers dapat mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi. Ia menilai, pemberitaan yang berlandaskan data dan klarifikasi resmi akan menjaga kualitas ruang publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Namun, mari bersama-sama menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan banyak pihak,” tutupnya. (Ervinna)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Pramono Anung Kunjungan Kerja ke 4 Negara, Promosikan Jakarta Sebagai Kota Global di Forum Kyoto, Jepang

Pramono Anung Kunjungan Kerja ke 4 Negara, Promosikan Jakarta Sebagai Kota Global di Forum Kyoto, Jepang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menjalani kunjungan kerja ke empat negara di kawasan Asia dalam rangka memperluas kerja sama internasional

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.