MEDIA ONLINE

KORAN JAYA POS

Loading

Rencana Bangun Posyandu di Lahan RTH Perumahan GCC 2 Kedungwaringin Disorot Warga, Pertanyakan Legalitas dan Transparans

Rencana Bangun Posyandu di Lahan RTH Perumahan GCC 2 Kedungwaringin Disorot Warga, Pertanyakan Legalitas dan Transparans Rencana Bangun Posyandu di Lahan RTH Perumahan GCC 2 Kedungwaringin Disorot Warga, Pertanyakan Legalitas dan Transparans
KORANJAYAPOS.COM BEKASI

BEKASI – Rencana pembangunan Posyandu di lingkungan Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga.

Sorotan itu muncul karena lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan tersebut berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan. Warga mempertanyakan apakah pemanfaatan lahan RTH untuk bangunan Posyandu telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain soal status lahan, warga juga menyoroti informasi adanya sinergi antara Ketua RT Blok D Perumahan GCC 2, Bapak Eko, dengan salah satu calon Kepala Desa Kedungwaringin terkait rencana pembangunan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar perencanaan, proses pengambilan keputusan, serta keterbukaan informasi kepada warga terdampak.

Sejumlah warga menilai, pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat seperti Posyandu pada prinsipnya merupakan hal positif dan dibutuhkan. Namun, mereka menekankan pentingnya kejelasan status kepemilikan dan peruntukan lahan, mekanisme persetujuan warga, serta kelengkapan legalitas dan perizinan sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Jangan sampai niat baik membangun fasilitas pelayanan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga berharap ada penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, mulai dari pengurus RT, pengembang perumahan, Pemerintah Desa Kedungwaringin, hingga Pemerintah Kabupaten Bekasi. Klarifikasi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah lahan berstatus RTH tersebut secara hukum dapat dialihfungsikan untuk pembangunan Posyandu?

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatan, maupun perizinan pembangunan yang dimaksud.

Catatan Redaksi: Informasi ini merupakan rangkuman dari sorotan dan pertanyaan publik yang berkembang di masyarakat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan instansi yang berwenang.

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Metropolitan

Pengangkatan Sita Perkara 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP Dilaksanakan di Bendungan Hilir

Pengangkatan Sita Perkara 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP Dilaksanakan di Bendungan Hilir

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek perkara yang berada di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil),

Advertisement
REDAKSI KORAN JAYA POS
Klik kanan dinonaktifkan.