Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) akan memanggil puluhan perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026, meskipun perayaan Idul Fitri telah berlalu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap hak pekerja.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Utara, Noviar Dinariyanti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya menerima puluhan laporan terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran THR.
“Total ada 37 pengaduan yang masuk dan delapan pengaduan sudah selesai diproses,” ujar Noviar di Jakarta, (6/4/2026).
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut masih terdapat 29 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.
Pemkot Jakarta Utara pun segera mengambil langkah lanjutan.
“Kami masih dalam tahap proses pemanggilan di minggu ini dan minggu depan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah pengaduan terkait THR 2026 yang diterima melalui laman resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Utara mencapai 60 laporan. Hal ini menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan bahwa jumlah perusahaan di wilayah DKI Jakarta mencapai lebih dari 500.000, mulai dari skala kecil hingga besar.
Dengan jumlah tersebut, pengawasan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh, melainkan menggunakan metode sampling. Petugas mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah Lebaran, melainkan akan terus dilakukan hingga seluruh kewajiban perusahaan dipastikan terpenuhi.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya telah mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan apa pun. Bahkan, alasan seperti absensi atau kondisi ekonomi perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi nilai THR.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan,” jelasnya.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Meski demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.
Dana denda tersebut nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk menaati peraturan yang berlaku.
Langkah pemanggilan terhadap perusahaan yang belum membayar THR di Jakarta Utara menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan pengawasan yang terus dilakukan, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat memperoleh haknya secara layak dan merasakan keadilan dalam hubungan kerja.
Ervinna




















_c2c6d9a88.jpg)





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Puluhan Perusahaan di Jakarta Utara Belum Bayar THR Pemkot Akan Memanggil Dan Ditindak Tegas